Home / Headline

Senin, 18 Mei 2020 - 22:04 WIB - Editor : redaksi

Polsek Sampung mengamankan penjual serbuk petasan

KANALPONOROGO.COM-Sampung – Unit Reskrim Polsek Sampung telah berhasil menangkap terhadap pelaku tindak pidana Barang siapa menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan sesuatu bahan peledak jenis bubuk petasan sebagaimana pasal 1 (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang bahan peledak pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2020 sekira pukul 18.30 Wib, di tepi jln Sampung – Parang ikut Dsn. Sampung lor, Ds. Sampung, Kec. Sampung, Kab. Ponorogo, Dan pelaku yang telah berhasil di tangkap sebanyak dua orang dengan inisial Sdr. Y , 23 tahun, laki laki, alamat Dsn. Sugihrejo, Ds. Sugihrejo, Kec. Kawedanan, Kab. Magetan, dan Sdr. G , 80 tahun, laki laki, alamat Dkh. Moyogaten, Ds. Lembeyan kulon, Kec. Lembeyan, Kab. Magetan.

Kapolsek Sampung IPTU Marsono, S.H, M.H mengatakan sekira bulan Mei 2020 Unit Reskrim Polsek Sampung mendapatkan informasi bahwa di Kecamatan Sampung banyak terdapat pemuda melakukan kegiatan pembuatan petasan, Kemudian Anggota Unit Reskrim Polsek Sampung melaksanakan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang bahan – bahan utama pembuatan petasan.

Baca Juga :  29 Polres jajaran Polda Jatim menerima penghargaan Pelayanan Publik dari Kemenpan RB

Mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sampung melaksanakan penyelidikan hingga pada hari Minggu, tanggal 17 Mei 2020, sekira pkl. 18.30 wib, petugas Unit Reskrim Polsek Sampung mengamankan penjual serbuk petasan beserta brang bukti 10 plastik berisi serbuk petasan @ 0,5 Kg. Kemudian petugas melakukan introgasi kepada pelaku no. 1 tersebut.
Dengan informasi tersebut selanjutnya petugas Unit Reskrim Polsek Sampung koordinasi dengan Unit Ops.Nal Reskrim Polres Ponorogo, yang kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap thd pelaku no. 2 di wilayah Kec. Lembeyan Kab. Magetan yang mana pelaku no. 2 tersebut sebagai pembuat serbuk petasan. Dengan Barang Bukti sita dari pelaku no. 1 Sdr. Y, 10 (sepuluh) kantong plastik bubuk petasan (@ 0.5kg) atau seluruhnya seberat 5 (lima)kg, 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna putih tanpa nopol (baru), 1 (satu) buah handphone merk OPPO type A5 warna hitam dengan nomor sim card 085807217379. Sedangkan dari pelaku no. 2 Sdr. G, sebagai berikut 0,5 (setengah) sak berisi bubuk belerang dengan berat 19 Kg 7 Ons, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) buah sendok. 2 (dua) buah corong terbuat dari potongan botol aqua ukuran 0,5 liter, 54 (lima puluh empat) bendel sumbu petasan, 1 (satu) buah piring dari plastik, 1 (satu) mangkok dari plastik, 1 (satu) lembar sak kosong bekas wadah serbuk potasium, 1 (satu) bendel plastik ukuran 0,5 Kg, dan Uang tunai Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah). Ungkap Kapolsek(tnt)

Baca Juga :  TABRAK TIANG LAMPU SOLAR CELL TENAGA SURYA, TRUK FUSO TANPA SOPIR AKHIRNYA TERGULING

Share :

Baca Juga

Headline

BERSAMA KITA LAWAN COVID19 DENGAN SALING PEDULI, SALING LINDUNGI,

Headline

Melalui Program ‘Jum’at Curhat’, Polres Ponorogo Terus Serap Aspirasi Serta Keluhan Warga

Headline

Bhabinkamtibmas Desa Sragi Serahkan Alat Sholat

Headline

Sukseskan paskah Wakapolsek Sooko Kordinasi Dengan Gereja

Headline

POLSEK SUKOREJO SALURKAN BANTUAN KEMANUASIAAN UNTUK NEGERI

Headline

Momen Peringati Maulid Nabi Muhammad Saw 1443 H, Kapolsek Siman Serahkan Bantuan 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid

Headline

Polres Ponorogo : Kawal Dan amankan Kunjungan GDTC internasional Di Objek Wisata Telaga Ngebel

Headline

Ajak Masyarakat Perangi Narkotika,Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Berbagi Kaos HANI untuk Warga