KANALPONOROGO-Polsek Sumoroto mengamankan ratusan liter arak jowo yang diangkut menggunakan mobil grandmax AD 8599 WD beserta dengan pemiliknya TD(39) warga Desa Bugel, Kecamayan Polokarto, Sukoharjo, Senin(01/02/2016) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
“Awalnya petugas mencurigai sebuah mobil yang melintas didepan Mapolsek, terlihat berat belakang. Kemudian dihentikan dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata berisi minuman keras jenis arak jowo. Setelah diketahui berisi minuman keras mobil berserta pemilik minuman keras tersebut kemudian kami amankan,”ucap Kapolsek Sumoroto, Kompol Suharto.
Untuk mengelabui petugas, 450 liter arak jowo(Arjo) yang dikemas dalam 320 botol bekas air mineral dan dimasukan dalam 16 dos yang dilakban dan bergambar buah, seolah-olah berisi buah-buahan. Selain itu tutup botol juga dibuat serapat mungkin dengan disegel agar aromanya tidak tercium.
Dari pengakuan pemilik, ratusan liter arak jowo tersebut akan dikirim ke Ponorogo dan sudah ada janji dengan seseorang di sebuah kebun yang berada di Tambakbayan.
Polisi menjeratnya dengan pasal 53 KUHP jo pasal 204 dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.(wad/kanalponorogo)