Home / Hukrim / News / Peristiwa

Sabtu, 13 Februari 2016 - 09:11 WIB - Editor : redaksi

Pukul Adik Ipar Dengan Linggis Hingga Tewas, Kakek Kauman Diamankan Polisi

pelaku diamankan bersama barang bukti sebatang linggis yang dipergunakan untuk memukul korban (foto: kanal ponorogo)

KANALPONOROGO-Polisi mengamankan MRS(65) warga Desa Tamanan, Kecamatan Kauman pelaku penganiayaan dengan korban adik iparnya sendiri, Slamet (55) hingga tewas, Sabtu(13/02/2016).

Kejadian bermula saat Jum’at(12/02/2016)sekira pukul 14.00 WIB korban dan saksi Mesiran sedang mengukur tanah warisan orangtuanya dan memasang patok pembatas tanah.

Melihat tersebut pelaku mendatangi sembari berkata kepada korban,”kalau mau mengukur tanah agar memberitahu terlebih dulu,”. Cekcok mulut pelaku dan korban terjadi, yang kemudian perkataan pelaku dibalas korban dengan ucapan, “jika mau pukul, pukul aja”.

Baca Juga :  Polisi Prioritaskan Pengamanan Tempat Wisata dan Pusat Belanja

Mendengar ucapan korban, pelaku lantas mengambil linggis disebelahnya dan memukulkan ke arah kepala bagian atas depan sebanyak dua kali hingga kepala korban terluka dan berdarah.

Kejadian tersebut diketahui Sumarem (istri korban) yang juga adik dari pelaku yang kemudian berusaha melerai. Melihat suaminya tersungkur dan bersimbah darah akhirnya ia membawa korban ke rumah sakit Muhammadiyah Jl Diponegoro Ponorogo.

Karena korban menderita luka yang cukup parah dibagian kepala, kemudian dirujuk ke RS Darmayu. Diduga juga terjadi pendarahan diotak akhirnya nyawa korban tak bisa diselamatkan dan meninggal sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca Juga :  Tidak Kuat di Tanjakan, Truk Angkut Sembako Terguling di Slahung

“Pelaku saat ini sudah kita amankan untuk kepentingan pemeriksaan,”ucap Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hasran.

Korban yang sudah meninggal dan mengalami luka robek dikepala atas depan sepanjang 6 cm,tulang tengkorak atas depan pecah sepanjang 8 cm memanjang dan 6 cm melintang, mata kanan lebam, kemudian jenazah korban dibawa ke RSU dr Hardjono, Ponorogo untuk dilakukan otopsi.

“Jenazah korban kemudian kita bawa ke RSUD dr Hardjono untuk proses otopsi,”terang AKP Hasran kepada kanalponorogo.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.(wad/kanalponorogo)

Share :

Baca Juga

Mataraman

Wakapolsek Sawoo Ingatkan Radikal Terorisme dan Antisipasi Bencana Alam Kepada Warga Tumpuk

Peristiwa

Warga Temukan Jazad Korban Keenam Tanah longsor Banaran

Hukrim

Opsnal Satreskoba Polres Ponorogo Amankan Pengedar Pil Koplo Asal Sampung

Hukrim

PN Ponorogo Gelar Sidang Perdana Pra Peradilan Kasus Penggelapan Mobil

News

Gelar Class Meeting, Ditutup Dengan Sepeda Santai

Mataraman

Warga Ponorogo Yang Meninggal di Batam, Tiga Hari Sebelumnya Sempat Menangis di Telephone

News

Hendak Memindah Andang,Kuli Bangunan Tewas Terjatuh

Mataraman

Bupati Sugiri Hadiri Sima’an Al-quran dan Dzikrul Ghofilin Mantab Rabu Pahing di Kalisat