KANALPONOROGO-Polisi mengamankan MRS(65) warga Desa Tamanan, Kecamatan Kauman pelaku penganiayaan dengan korban adik iparnya sendiri, Slamet (55) hingga tewas, Sabtu(13/02/2016).
Kejadian bermula saat Jum’at(12/02/2016)sekira pukul 14.00 WIB korban dan saksi Mesiran sedang mengukur tanah warisan orangtuanya dan memasang patok pembatas tanah.
Melihat tersebut pelaku mendatangi sembari berkata kepada korban,”kalau mau mengukur tanah agar memberitahu terlebih dulu,”. Cekcok mulut pelaku dan korban terjadi, yang kemudian perkataan pelaku dibalas korban dengan ucapan, “jika mau pukul, pukul aja”.
Mendengar ucapan korban, pelaku lantas mengambil linggis disebelahnya dan memukulkan ke arah kepala bagian atas depan sebanyak dua kali hingga kepala korban terluka dan berdarah.
Kejadian tersebut diketahui Sumarem (istri korban) yang juga adik dari pelaku yang kemudian berusaha melerai. Melihat suaminya tersungkur dan bersimbah darah akhirnya ia membawa korban ke rumah sakit Muhammadiyah Jl Diponegoro Ponorogo.
Karena korban menderita luka yang cukup parah dibagian kepala, kemudian dirujuk ke RS Darmayu. Diduga juga terjadi pendarahan diotak akhirnya nyawa korban tak bisa diselamatkan dan meninggal sekitar pukul 22.00 WIB.
“Pelaku saat ini sudah kita amankan untuk kepentingan pemeriksaan,”ucap Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hasran.
Korban yang sudah meninggal dan mengalami luka robek dikepala atas depan sepanjang 6 cm,tulang tengkorak atas depan pecah sepanjang 8 cm memanjang dan 6 cm melintang, mata kanan lebam, kemudian jenazah korban dibawa ke RSU dr Hardjono, Ponorogo untuk dilakukan otopsi.
“Jenazah korban kemudian kita bawa ke RSUD dr Hardjono untuk proses otopsi,”terang AKP Hasran kepada kanalponorogo.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.(wad/kanalponorogo)