Home / Hukrim / Nasional

Senin, 30 Mei 2016 - 22:58 WIB

Rita Divonis Hukuman Mati, Migrant Institute Tuntut Pemerintah Turun Tangan

Poniyati tunjukan foto Rita Krisdianti (foto : kanalponorogo.com)

KANALPONOROGO-Dengan vonis hukuman mati terhadap Rita Krisdianti, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Desa Gabel, Kecamatan Kauman, Ponorogo, oleh Mahkamah Tingkat Tinggi George Town, Penang Malaysia, atas keterlibatannya membawa koper berisi narkoba seberat 4 Kg, Migrant Institute sebagai pendamping keluarga korban mengajukan tuntutan kepada pemerintah untuk:

  1. Menuntut Presiden Jokowi dan Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri untuk melakukan respon cepat baik berupa bantuan hukum dan diplomasi tingkat tinggi dalam mengupayakan pembebasan Rita Krisdianti dari vonis hukuman mati.
  2. Secara khusus Migrant Institute meminta pemerintah Indonesia khususnya melalui Kemenlu, BNP2TKI, Polri, dan BNN untuk bersinergi membongkar jaringan narkoba yang dimungkinkan membantu upaya hukum Rita agar terbebas dari hukuman mati.
  3. Migrant Institute juga menuntut agar Presiden Jokowi menyikapi kasus ini untuk membongkar jaringan narkoba yang selama ini menjerat buruh migran Indonesia. Kasus Rita seharusnya menjadi pintu masuk pemerintah untuk upaya lebih jauh melindungi buruh Migran agar tidak terjebak jaringan narkoba.
Baca Juga :  Polres Bangkalan Bekuk Komplotan Curanmor

Migrant Institute juga mengajak peran serta aktif masyarakat dan organisasi masyarakat lainnya untuk mendukung dan mendorong pembebasan Rita Krisdianti dari hukuman mati. Rita adalah contoh dari kasus ketidakberdayaan buruh migran yang harus kita bela dan kita dukung bersama.(migrant institute/ kanalponorogo.com)

Baca Juga :  PN Ponorogo Gelar Sidang Perdana Pra Peradilan Kasus Penggelapan Mobil

Share :

Baca Juga

Headline

Teknologi Berbasis Digital Akan Mencegah Kecurangan Penyaluran dan Pemanfaatan Bansos

Birokrasi

Presiden Jokowi Batalkan Ribuan Perda

Birokrasi

Menko Polhukam Kunjungi Ponpes 'Dipo Kerti' Ponorogo

Hukrim

Jelang Tuntutan, Terdakwa Kasus DAK Kembalikan Kerugian Negara

Hukrim

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan Penadah Curanmor

Mataraman

Bhabinkamtibmas dan Babinsa bersinergi Sambangi Pondok Pesantren

Hukrim

Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Warga Pomahan Dilaporkan ke Polisi

Hukrim

Polres Ponorogo Ungkap Dugaan Penggelapan Ratusan Motor dan Puluhan Mobil