kanalponorogo.com Anggota Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan delapan wanita penjual kopi yang diduga nyambi menjajakan diri untuk melayani pria hidung belang.
Ke delapan wanita tersebut yaitu Win, Dar, Et, Nap, Ay, Sun, Suy, dan Mar.
Mereka diamankan anggota Satreskrim Polres Ponorogo dari tiga tempat berbeda, yaitu di seputaran gedung terpadu Ponorogo, warung yang berada di jalan raya Siman-Jetis dan di wilayah Jenangan.
“Iya anggota mengamankan delapan orang yang nyaru jualan kopi, sambil bila ada pelanggan mengajak keluar, mereka melayaninya,”ucap Wakapolres Ponorogo, Kompol Indah Wahyuni.
Dikatakan Indah, penangkapan ke delapan wanita tersebut bermula dari laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan menggelar razia di tiga lokasi yang berada di Kota, Siman dan Jenangan.
Ke delapan wanita ini digelandang ke Mapolres Ponorogo untuk dilakukan pendataan juga pembinaan, dan dikenakan pasal tipiring.
“Dari pengakuanya, mereka bergantian dengan temanya yang sama-sama menunggu warung kopi, jika yang satu diajak keluar pelanggan, yang lain menunggu warung,”terang Kompol Indah.
Atas perbuatanya tersebut, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 3 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 8 ayat 1, Perda no 6 tahun 1972 tentang pemberantasan pelacuran.