Home / Uncategorized

Rabu, 22 Juni 2016 - 22:56 WIB - Editor : redaksi

Sekali Eksekusi Tiga Jaminan

Pelasanaan eksekusi menjadi perhatian warga

KANALPACITAN- Pengadilan Negeri (PN) Pacitan eksekusi 3 ruko dan tanah milik Nasrudin Warga Desa Tulakan, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan menjadi perhatian warga, Rabu(22/06/2016).

Pinjaman Nasrudin sejumlah Rp 1,5 Milyar dan sisa tanggungan sejumlah Rp 400 juta, namun dalam proses angsurannya Nasrudin mengalami kemacetan.

Pihak Bank Pembangunan Daerah cabang Pacitan sudah memberikan teguran serta surat peringatan sampai tiga kali, tak hanya itu saja pihak bank BPD Pacitan  juga sudah memberikan solusi ke Nasrudin untuk menjual sendiri jaminan toko beserta tanahnya. Namun peringatan dan solusi itu tidak di gubris oleh Nasabah ( Nasrudin ).

Lalu pihak bank Jatim mengambil langkah lelang sampai ke pelaksanaan eksekusi bersama Pengadilan Negeri ( PN ) Pacitan dan di bantu puluhan personil Polres Pacitan.

Pimpinan Bank Pembangunan Daerah ( BPD ) Cabang Kabupaten Pacitan, Haryanto, mengatakan, “sebenarnya kami pihak Bank tidak menginginkan langkah lelang dan eksekusi, karena ini langkah terakhir, bahkan kami sudah menginginkan pendekatan secara persuasif terhadap para nasabah yang macet kreditnya. Selain itu, kita juga akan memberikan surat peringatan sampai 3 kali atas kemacetan dalam pembayaran kredit yang telah di ajukan oleh Nasabah ( Nasrudin ) dan kami juga memberikan solusi “ Ruko dan tanah jaminan tersebut akan di jual sendiri atau melalui lelang, namun saran dari kami tidak digubris oleh nasabah ( Nasrudin ). Bahkan kami sudah memberikan kelonggaran pada nasabah sampai hampir 1 tahun, lantas pihak Bank Pembangunan Daerah ( BPD ) Pacitan memutuskan untuk proses dilelang”untuk pinjaman Nasrudin sebesar Rp 1,5 Milyar dengan 6 jaminan dan saat ini yang baru proses lelang ada 3 jaminan,”ujarnya.

Baca Juga :  Sembari Salurkan BTPKLW, Kodim 0802/Ponorogo Layani Vaksinasi Covid-19 Bagi Masyarakat Penerima Bantuan Yang Belum Vaksin

Lebih lanjut,”sedangkan untuk pemenang lelangnya yakni” Triono dengan nilai lelang Rp 607, 5 juta bangunan dan tanah seluas 245 Meter persegi sedangkan Hari Wahyono senilai Rp 191,5 juta bangunan serta tanah dan Wigih Triyono Rp 303,668 juta juga bagunan berikut tanahnya. Sedangkan yang tiga jaminan belum kami lelang, jika sebelum hari H pelaksanaan lelang nasabah akan menjual sendiri kami akan memberikan kesempatan, jika sampai hari H belum ada kepastian laku kami akan melaksanakan lelang “ karena itu uang negara ya harus kita kembalikan ke negara,”terangnya.

Baca Juga :  Masyarakat Bersama Dinas Kelautan Dan Perikanan Pacitan Peringati Hari Penyu Sedunia

Sementara itu, Sriyanto Jurusita Pengadilan Negeri ( PN ) Pacitan menambahkan, “pelaksanaan eksekusi ini atas permintaan pemohon pemenang lelang dan kita hanya melaksanakan saj, selain itu,  ini bukan perkara biasanya melainkan hak tanggungan nasabah yang di lelang. yang di lelang Ruko dan tanah berlokasi Desa Bungur dengan SHM No 448 tgl 25 Mei 2000 luas 142 meter persegi, SHM No. 198 tgl 27 Juni 1996 luas 586 meter persegi, SHM No 111 tgl 26 Agustus 1986 luas 245 meter persegi, Jadi eksekusi ini sudah berdasarkan kekuatan hukum tetap PN Pacitan,”tambah Sriyanto.( bc/kaalponorogo.com )

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bus Patas Semua Masuk Terminal Kertonegoro

Uncategorized

Dandim 0802/Ponorogo Hadiri Grebeg Suro Road Race Open Championship 2023

Uncategorized

Polsek Mlarak Melaksanakan Pengamanan Khotaman Dan Pengukuhan Siswa Siswi Pagar Nusa Gasmi Ranting Mlarak

Uncategorized

Peringati Hari Juang TNI AD dan HUT Kodam V/Brawijaya, Kodim 0802/Ponorogo Gelar Doa Bersama

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Sampung Binluh Kamtibmas kepada Warga di Desa Binaan

Uncategorized

Air Hujan Meluap ke Jalan, Anggota Kodim 0802 Bantu Tertibkan Lalu lintas dan Seberangkan Warga yang Melintas

Uncategorized

Polisi Peduli, Ratusan Anggota Polres Jombang Donor Darah Peringati Hari Donor Darah Sedunia

Uncategorized

Polres Gresik Sisir Jalanan Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Lebaran