Home / News / Wisata

Sabtu, 20 Juni 2015 - 10:02 WIB - Editor : redaksi

Selama Puasa, Tempat Hiburan Malam Dilarang Buka

KANALPONOROGO-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo melarang keras beroperasinnya tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan.

Diberlakukan larangan ini untuk menghormati umat islam yang menjalankan ibadah puasa.

Selain itu, Pemkab juga meminta kepada para pedagang makanan atau warung-warung makan untuk memberi tabir.

Untuk  melihat kepatuhan para pemilik tempat hiburan ini, dinas pariwisata selalu melakukan monitoring terhadap tempat karaoke yang ada di wilayah Kabupaten Ponorogo.

Baca Juga :  Hari Kedua Ops Patuh Semeru 2018, Didominasi Pelanggar Pelajar

Jika mereka nekat beroperasi maka pemerintah akan memberikan sanksi tegas berupa penutupan dan pencabutan izin usaha.

Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Ponorogo Sapto Djadmiko mengungkapkan,” monitoring terhadap tempat -tempat karoke selama Bulan Ramadhan ini rutin dilakukan, jika mereka nekat beroperasi maka akan di kenakan hukuman, tentu saja prosesnya bertahap dimulai dari pemberian peringatan, jika mereka tetap membandel maka bisa dilakukan penutupan dan pencabutan izin usaha,”ucapnya.(K-3)

Baca Juga :  Hendak Menikah Dengan Warga Indonesia, Warga Negara Taiwan Lapor Polsekta Ponorogo

 

Share :

Baca Juga

News

Tradisi Pedang Pora Iringi Pisah Sambut Kapolres Ponorogo

News

Hendak Menengok Sawah, Warga Sawoo Tersambar Petir

Headline

Unit Reskrim Polsek Sambit tangkap pelaku Pil Double L

Militer

Bintal TMMD 106 Kodim Ponorogo, Mbah Sikas Simak Dengan Seksama

Militer

Dibantu Brimob Madiun, Densus 88 Sisir Rumah Orang Tua KF

Nasional

Edaran Terbaru Satgas Upaya Menghidupkan Produktivitas Yang Sehat dan Aman Covid-19

Mataraman

Warga Ponorogo Yang Meninggal di Batam, Tiga Hari Sebelumnya Sempat Menangis di Telephone

News

Peringati Hari Tani Nasional, SPI Gelar Aksi di Depan Gedung DPRD