Home / Hukrim / Magetan / News

Rabu, 23 Desember 2015 - 19:12 WIB

Sempat Mangkir, Mantan Sekdakab Magetan Abdul Aziz Jalani Eksekusi

Mantan Sekda Magetan Abdul Azis

KANALPONOROGO-Terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Kawasan Industri Rokok (KIR) di Desa/Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan senilai Rp 2,2 miliar,  Abdul Aziz mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magetan, akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Magetan setelah diberikan surat pemberitahuan dari Kejari Magetan, Rabu(23/12/2015).

“Terpidana cukup kooperatif setelah kami beri surat  pemberitahuan perintah eksekusi dari Mahkamah Agung (MA), bahkan terpidana datang sendiri sebelum kami menjemput kerumahnya,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Achmad Taufik Hidayat didampingi Kasi Intelijen Kejari Magetan Ali Munip, usai mengantar Abdul Aziz ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Magetan.

Saat menyerahkan diri itu, Abdul Aziz didampingi 3 penasihat hukum dari Surabaya. Ketiga PH itu Rony Tjahjadi, M Syahrul B, dan Ria Syah Fuji.

Baca Juga :  Ribuan Kader NU se-Jawa Timur Siap Berantas Teroris di NKRI

Dijelaskan Kasi Pidsus Achmad Taufik Hidayat, selain kooperatif menerima eksekusi, Abdul Aziz, juga bersedia membayar denda yang diputus Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 200 juta.

“Selain kooperatif, dia (Abdul Aziz) juga bersedia membayar denda sebesar Rp 200 juta dan sudah tandatangan. Dulu saat sidang sempat ditahan di Medaeng, guna kepentingan sidang,” jelas Achmad Taufik Hidayat.

Sebelum masuk LP, terpidana Abdul Aziz dilakukan cek kesehatan oleh tim kesehatan dari Polres Magetan. Selesai dilakukan cek kesehatan, sekitar pukul 10.30, terpidana korupsi itu dibawa dengan mobil tahanan Kejari Magetan ke LP.

“Terpidana sampai akhir hukumannya tetap di LP Magetan. Kalau sebelumnya sempat ditahan di Medaeng, karena sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, jadi ditahan. Sekarang, terpidana didekatkan dengan keluarganya,” ujar Kasi Pidsus.

Baca Juga :  Kemenlu Kirim Staff Datangi Rumah Rita Krisdianti

Seperti diketahui, Abdul Aziz bin Salha ini kesandung korupsi proyek pembangunan Kawasan Industri Rokok (KIR) Bendo, Kabupaten Magetan senilai Rp 2,2 miliar. Kasus ini di Pengadilan Tipikor Surabaya di putus dissenting opinion, dua hakim menilai Abdul Aziz tidak bersalah, namun seorang hakim menyatakan secara sah dan meyakinkan, mantan sekda Magetan ini bersalah.

Akibat putusan dissenting opinion itu, putusan bebas Abdul Aziz dianggap jaksa penuntut umum (JPU) belum bulat. Lantaran itu, jaksa kemudian mengajukan kasasi atas putusan bebas hakim tipikor itu. Kemudian tanggal 10 Desember 2015 lalu, MA mengabulkan Kasasi JPU kemudian memvonis Abdul Aziz.(wad/kanalponorogo)

Share :

Baca Juga

Budaya

KRP Kawal Reyog Diakui UNESCO

Headline

Kapolsek Jetis Baksos kepada masyarakat terdampak Covid-19

Mataraman

Ketua Bhayangkari Cabang Ponorogo Ny. INANDA ARIEF Berikan Arahan Dan Motivasi Kepada Bhayangkari Ranting Pulung

Militer

Binter Terpadu, Dandim 0802/Ponorogo Dampingi Tim Asistensi Korem 081/DSJ Cek Lokasi RTLH

Headline

Masih ada yang melanggar Protokol Kesehatan, Sipropam Polres Ponorogo Gelar Operasi kembali

Hukrim

Polsek Pulung Amankan Pengedar Pil Dobel L

Nasional

Dukung Final AFF, PSSI Berangkatkan Keluarga Timnas ke Thailand

Mataraman

Warga Ponorogo Yang Meninggal di Batam, Tiga Hari Sebelumnya Sempat Menangis di Telephone