Empat terdakwa dari CV Global Inc sedang mendengarkan dakwaan KANALPONOROGO-Setelah menggelar sidang perdana bagi 4 terdakwa yang berasal dari Cv Global Inc Surabaya, dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin(4/5) kemarin. Hari ini Selasa(5/5) Pengadilan Tipikor melanjutkan sidang kedua bagi para terdakwa yang berasal dari Dinas Pendidikan (Dindik) Ponorogo. Tiga terdakwa yaitu Supeno mantan Kadindik yang dlam proyek pengadaan adalah sebagai pengguna anggaran (PA), Son Sudarsono ketua panitya pengadaan barang, dan Mardjuki pejabat pembuat komitmen (PPK). Kasi Intelijen Kejari Ponorogo Agus Kurniawan menyatakan pihaknya sudah menyiapkan lima orang yang dihadirkan untuk didengar kesaksiannya di muka sidang. “Kami ingin hakim melihat akibat dari delik formil yang kami dakwakan. Jadi delik materiilnya atau akibat dari perbuatan itu bisa jadi pertimbangan,”terang Agus Kurniawan. Lima orang saksi yang telah disiapkan tersebut berasal adalah para kepala sekolah dan guru yang menerima barang hasil pengadaan oleh CV Global, sementara barang bukti telah dibawa oleh Kasi Pidsus Heppy Alhabibi kemarin. “Untuk barang-barang hasil pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi sudah dibawa Kasi Pidsus kemarin. Hari ini kita tunjukkan agar hakim yakin adanya akibat atas perbuatan para terdakwa tersebut,” ungkapnya. Sementara kepada para terdakwa, JPU menjerat dengan dakwaan primer pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) a dan (1) b UU/1999 jo pasal 55 KUHP. Sedangkan dakwaan subsidernya adalah pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) a dan (1) b jo pasal 18 UU 31/1999 jo pasal 55 KUHP. Dalam dakwaan ini para terdakwa diancam dengan hukuman pidana penjara paling sedikit 4 tahun. ( K-2) Layak dibaca : Kasus DAK, Terdakwa dari Global Inc, Jalani Sidang Perdana |