situasi ricuh di depan ruang sidang pengadilan negeri mejayan madiun
KANALMADIUN : Terdakwa pembunuhan mantan istri, Heri Purwanto (25), warga Desa Tawangrejo Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun nyaris dihakimi keluarga korban saat menjelang dan usai sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Mejayan (Kabupaten Madiun), Jawa Timur, Rabu, (28/12/2016).
Saat terdakwa belum keluar dari ruang tahanan pengadilan untuk menjalani sidang, puluhan keluarga korban sudah mengepung ruang tahanan.
Bahkan nyaris tak ada celah bagi petugas kejaksaan dan puluhan polisi, untuk membawa terdakwa ke ruang sidang.
Baru setelah massa sedikit lengah, petugas kejaksaan membawa terdakwa ke dalam ruang sidang dengan berlari. Bahkan salah satu petugas dari kejaksaan, Novan, sempat jatuh saat dikejar puluhan massa ketika membawa terdakwa ke dalam ruang sidang.
Setelah berhasil diselamatkan dari kejaran massa, dengan penjagaan ketat aparat, sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Horasman B Ivan, digelar. Dalam putusan kasus percobaan pembunuhan terhadap Sumarno, terdakwa divonis selama tiga tahun penjara.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU), menuntut selama dua tahun penjara. Untuk diketahui, Sumarno juga nyaris dibunuh oleh terdakwa, karena saat itu ia membonceng korban.
Sedangkan dalam kasus pembunuhan mantan istrinya, terdakwa divonis selama 17 tahun penjara.
“Pokoknya harus (hukuman) mati,” kata Sarinem Ibu korban sambil terus menangis.
Diberitakan sebelumnya, mayat Iin Triarina Dewi (19), warga Desa Buduran Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun, ditemukan di BKPH Wilangan Utara RPH Sambiroto Petak 85A KPH Saradan, Desa Nampu Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun, Jawa Timur (22/8). Korban dibunuh Heri Porwanto (25) warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, yang juga mantan suami korban.
Sebelum kejadian, Minggu (21/8) siang, korban dan teman dekatnya, Sumarno, berboncengan motor mau ke Kediri. Dalam perjalanan, sekitar pukul 18.00 WIB, mereka singgah di Caruban. Pada saat itu, korban mendapat pesan singkat dari terdakwa untuk minta bertemu di Kecamatan Gemarang. Keduanya langsung menemui terdakwa di pertigaan Dusun Cungkling, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang.
Begitu bertemu, terdakwa pura-pura minta diantar oleh Sumarno ke rumah kenalannya dan berdalih karena motor yang dipakai rusak. Sesampai ditempat sepi, Sumarno mendadak dibacok pakai sabit di kepala. Keduanya terjatuh dan Sumarno lari menuju rumah warga untuk minta pertolongan. Sedangkan terdakwa dengan santainya kembali menemui Iin.
Saat ditanya keberadaan Sumarno oleh mantan istrinya, terdakwa menjawab nanti menyusul. Berikutnya, oleh terdakwa, Iin dibujuk diajak ke rumah kenalannya yang mau memberi pekerjaan. Tapi bukannya menuju rumah kenalan, namun Iin diajak menuju hutan dan langsung dipukuli. Begitu korban pingsan, sekitar pukul 22.00 WIB, Iin dibawa ke dalam hutan serta dicekik menggunakan jilbab dan tinggal begitu saja.
(AS)