KANALPONOROGO.COM: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo menunda sidang kasus sabu-sabu dengan terdakwa Margono (41) warga Jalan Citarum, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Madiun, Rabu (07/06/2017).
Sidang dengan agenda putusan tersebut ditunda Rabu(14/06/2017) pekan depan.
“Majelis hakim menunda putusan atas nama terdakwa Margono dalam kasus narkoba, dengan barang bukti berupa serbuk putih yang diduga kuat sabu-sabu,”ucap Jaksa Penuntut Umum(JPU) Nanang Triayanto.
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 6 tahun 2 bulan.
Terdakwa dikenakan pasal 114 ayat (1) KUHP tentang jual beli, peredaran, narkoba dengan ancaman pidana minimal 5 tahun kurungan penjara karena barang bukti kurang 1 gram.
Sementara itu Mulhardjono, penasehat hukum terdakwa dengan ditundanya sidang ini tetap akan mengikuti, namun pihaknya merasa keberatan dengan tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut klienya dengan kurungan penjara 6 tahun 2 bulan.
“Ya kita ikuti saja, tuntutan 6 tahun 2 bulan tersebut menurut saya sangat memberatkan,”ucap Mulhardjono kepada kanalponorogo.com.
Diketahui, awal mula ditangkapnya terdakwa Margono bermula dari ditangkapnya Bambang Budiono dan Sigid Priyambodo. Dari pemeriksaan terdakwa Bambang Budiono ditemukan pesan singkat di handphone miliknya, jika ia memesan barang haram berupa sebuk putih yang setelah dilakukan uji laboraturium mengandung zat adiktif metamfetamin kepada terdakwa Margono.(*)