Home / Hukrim

Rabu, 7 Juni 2017 - 17:06 WIB - Editor : redaksi

Sidang Putusan Kasus Sabu Dengan Terdakwa Margono Ditunda

terdakwa saat menjalani sidang putusan di PN Ponorogo

terdakwa saat menjalani sidang putusan di PN Ponorogo

terdakwa saat menjalani sidang putusan di PN Ponorogo

KANALPONOROGO.COM: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo menunda sidang kasus sabu-sabu dengan terdakwa Margono (41) warga Jalan Citarum, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Madiun, Rabu (07/06/2017).

Sidang dengan agenda putusan tersebut ditunda Rabu(14/06/2017) pekan depan.

“Majelis hakim menunda putusan atas nama terdakwa Margono dalam kasus narkoba, dengan barang bukti berupa serbuk putih yang diduga kuat sabu-sabu,”ucap Jaksa Penuntut Umum(JPU) Nanang Triayanto.

Baca Juga :  Usai Cekcok Dengan Istri, Warga Sawoo Ditemukan Tewas Gantung Diri

Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 6 tahun 2 bulan.

Terdakwa dikenakan pasal 114 ayat (1) KUHP tentang jual beli, peredaran, narkoba dengan ancaman pidana minimal 5 tahun kurungan penjara karena barang bukti kurang 1 gram.

Sementara itu Mulhardjono, penasehat hukum terdakwa dengan ditundanya sidang ini tetap akan mengikuti, namun pihaknya merasa keberatan dengan tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut klienya dengan kurungan penjara 6 tahun 2 bulan.

Baca Juga :  Polisi Ponorogo Razia Penyekatan Pelaku Perampokan di Perbatasan Trenggalek

“Ya kita ikuti saja, tuntutan 6 tahun 2 bulan tersebut menurut saya sangat memberatkan,”ucap Mulhardjono kepada kanalponorogo.com.

Diketahui, awal mula ditangkapnya terdakwa Margono bermula dari ditangkapnya Bambang Budiono dan Sigid Priyambodo. Dari pemeriksaan terdakwa Bambang Budiono ditemukan pesan singkat di handphone miliknya, jika ia memesan barang haram berupa sebuk putih yang setelah dilakukan uji laboraturium mengandung zat adiktif metamfetamin kepada terdakwa Margono.(*)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Nyolong Pompa Air, Warga Bungkal Diamankan Polsek Sukorejo

Hukrim

Kejaksaan Pegang 4 Bukti Baru Kasus DAK dari Bank Plat Merah

Hukrim

Save Rita, Warga dan Wartawan Ponorogo Gelar Doa Bersama dan Aksi Nyalakan Lilin

Hukrim

Bawa Kabur Motor, Warga Ponorogo Dicokok Polisi

Hukrim

Kejari Ponorogo Periksa Puluhan Saksi, Untuk Tersangka ke 9 Kasus DAK

Hukrim

Jual Drum Aspal Bekas, Nikmati Pensiun Dalam Penjara

Hukrim

Sempat Minta 25%, Wabup Ida dan Yusuf Pribadi Terima Rp2,7 M

Hukrim

Curi HP di RSU Muslimat, Warga Nganjuk dibui