KANALPONOROGO .COM: Unit Reskrim Polsek Babadan Polres Ponorogo mengamankan AA (27) warga Dukuh, Desa Sukosari, Kecamatan Babadan, Ponorogo, Jatim karena kedapatan memiliki, menyimpan dan mengedarkan bubuk petasan tanpa ijin, Minggu (26/05/2019) kemarin.
Penangkapan terhadap pelaku bermula saat sebelumnya anggota Unit Reskrim Polsek Babadan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang menjual bubuk petasan.
Selanjutnya petugas melakukan lidik atas informasi tersebut, sekira pukul 12.00 WIB, petugas mengamankan pelaku yang sedang berada di dalam rumahnya yang berada di Dukuh Danyang,Desa Sukosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo.
“Awalnya anggota mendapatkan informasi bahwa ada orang yang menyimpan dan menjual bahan petasan. Berdasar infomasi tersebut anggota langsung menuju TKP untuk melakukan lidik dan mengamankan pelaku,”ucap Kapolsek Babadan, AKP Sukamto.
Dari pemeriksaan dan penggeledahan petugas menemukan barang berupa bubuk berwarna abu abu, yang diduga sabagai bahan petasan sebanyak 2 Kg, yang dikemas dalam 4 bungkus plastik masing-masing berisi setengah kilogram.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti kita amankan di kantor Polsek Babadan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”terang AKP Sukamto.
Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa 2 kilogram bubuk bahan petasan yang dikemas menjadi 4 bungkus plastik masing masing berisi setengah kilogram, 4 dus berisi 200 buah selongsongan petasan.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 1 (1) UU Darurat No. 12, tahun 1951.
publish husnut