KANALPONOROGO.COM, PULUNG: Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil mengamankan 2 warga Pulung karena diduga miliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis ganja, Minggu (27/08/2017).
Keduanya yaitu AS(26) ditangkap di rumah almarhum mertuanya yang sekaligus sebagai warung kopi di Dukuh Putuk Suren, Desa Singgahan, Pulung, Ponorogo dan OPM(21) ditangkap di rumahnya di Dukuh Karajan, Desa Singgahan, Pulung, Ponorogo.
Penangkapan pelaku, bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, jika di Desa Singgahan, Kecamatan Pulung Sering terjadi transaksi narkoba jenis ganja. Mendapati laporan tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Ponorogo segera melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan kebenaran informasi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dari tangan AS berhasil diamankan barang bukti (BB) 2 buah handphone, 1 bungkus plastik putih didalamnya berisi ganja dengan berat kotor 27,22 gram, uang tunai Rp 500.000,-
Sementara dari tangan OPM berhasil diamankan 1 buah handphone dan 1 buah plastik putih yang berisi ganja dengan berat kotor 21,14 gram.
“Saat ini keduanya ditahan di Mapolres Ponorogo untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan perkara,”ucap Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto.
Kedua warga Singgahan ini dijerat dengan pasal 111 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)