KANALPONOROGO-Kepolisian Resort (Polres) Ponorogo mengamankan RP (29) warga Perum Bumi Citra Fajar Blok A, Surabaya, YP(26) warga Desa Tunggorono, Kecamatan/Kabupaten Jombang, SKD(43) warga Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Gubeng Kodya Surabaya, RS (23) warga Jalan Bagong Ginayan Gg1 No 1, Surabaya.
Keempatnya merupakan pelaku pencurian spesialis rumah kosong milik Dedy Tri Cahyono(44) warga Perum Kertosasri Estate Blok A No 34 Kelurahan Kertosari, Kecamatan Babadan, Ponorogo, Sabtu (29/08) lalu.
Selain melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Ponorogo, keempatnya juga melakukanya di wilayah Bojonegoro dan Madiun.
Baca juga : Berusaha Kabur, Polisi Hadiahi Timah Panas, Tangkap Spesialis Pencuri Rumah Kosong, Polres Dapat Apresiasi dari Korban
Dua orang pelaku yaitu RP dan YP ditahan di Polres Ponorogo, SKD ditahan di Polres Bojonegoro, sedangkan RS dilakukan penahanan di Polres Madiun.
“Pelaku pencurian spesialis rumah kosong, berhasil diamankan, dengan modus yang mereka gunakan adalah mencari rumah kosong yang akan dijadikan sasaran, setelah mereka yakin baru mereka main,”ucap Kapolres Ponorogo AKBP Ricky Purnama, Selasa(01/09).
Dari rumah milik Dedi Tri Cahyono pelaku berhasil mengambil barang berupa uang tunai Rp 2 juta, sebuah camera digital, sertifikat rumah, buku rekening bank, ijazah serta serta surat-surat berharga lainya, hingga diperkirakan korban menderita kerugian materi sejumlah Rp 6 juta.
“Saya tinggal mengantar anak sekolah, sebenarnya tidak lama, setelah pulang saya lihat pintu rumah sudah tidak terkunci, dan setelah saya cek kedalam beberapa barang milik saya banyak yang hilang,”ucap Dedi Tri Cahyanto.
Pelaku selama ini menjadi target operasi Polrestabes Surabaya. Mereka berhasil diamankan di salah satu hotel di Madiun oleh Resmob Satreskrim Polres Ponorogo yang bekerja sama dengan anggota Opsnal Polrestabes Surabaya.
Penyidik terus mengembangkan kasus ini, dimungkinkan ada tambahan korban dan pelaku lain.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat(1) huruf 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(K-1)