KANALPONOROGO.COM-Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan kurun waktu bulan Mei sampai bulan Juni 2019 di dalam gudang pabrik penggilingan batu gamping PT MIRAH USMAN MANSUR di Dkh. Ngambakan, Bangunrejo, Kecamatan Sukorejo Ponorogo.,1 Agustus 2019 dirumah Ahmad Nurcholis Dkh. Ngambakan, Ds. Bangunrejo, Kec. Sukorejo, Kab. Ponorogo.,08 Pebruari 2019 di gubug sawah dukuh Kepek, Kauman, kab. Ponorogo.,dan pada 16 Pebruari 2019 di di gubug sawah Kepek, Kauman Ponorogo.
Agus Hariyantoni (37)warga Desa Bangunrejo Kecamatan Sukorejo ini kedapatan mencuri sejumlah pompa air yang digunakan untuk mengairi sawah warga.
”Pelaku mencuri pompa air di sawah saat ditinggal pemiliknya saat malam hari,” selain menyasar pompa air di sawah, pelaku melakukan pencurian di rumah yang ditinggal pemiliknya,” kata Kapolres AKBP. Radiant Selasa (3/9/2019).Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 (Satu) Buah Tabung Gas Lpg 12kg,1 (Satu) Buah Alat Berat Berupa Derek Chain Block Takel Kapasitas 3 Ton,18 (Delapan Belas) Buah Baut Dan Mur Baja,1 (Satu) Buah Mesin Gerinda,2 (Dua) Buah Pompa Air Sawah,1 (Satu) Buah Laptop Toshiba Satellite C640 Warna Hitam,1 (Satu) Buah Hp Samsung Galaxy J7 Pro Warna Pink dan 3 (Tiga) Buah Koin Bergambar Ka’bah
Radiant menyebut pelaku melakukan pencurian beberapa TKP di wilayah kecamatan Kauman dan Sukorejo. Pada kurun waktu bulan Februari hingga Juni 2019. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya