KANALPONOROGO –Kepolisian Resort (Polres) Ponorogo
terbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk lima nama
baru tersangka dugaan kasus korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono, yang
merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,5 miliar
dan dilaporkan sejak 2011 lalu.
terbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk lima nama
baru tersangka dugaan kasus korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono, yang
merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,5 miliar
dan dilaporkan sejak 2011 lalu.
“Untuk perkara RSUD terus berlanjut, dan surat perintah
dimulainya penyidikan (SPDP) juga sudah kami kirim ke kejaksaan,”ucap AKBP Iwan
Kurniawan, Jumat(17/04/2015).
dimulainya penyidikan (SPDP) juga sudah kami kirim ke kejaksaan,”ucap AKBP Iwan
Kurniawan, Jumat(17/04/2015).
Selain itu polisi juga
telah menyiapkan 16 nama baru untuk
segera ditetapkan sebagai tersangka.
telah menyiapkan 16 nama baru untuk
segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita sudah menyiapkan 16
nama yang akan dinaikan ke penyidikan, tapi masih menunggu hasil gelar
perkara,”ungkap AKBP Iwan Kurniawan.
nama yang akan dinaikan ke penyidikan, tapi masih menunggu hasil gelar
perkara,”ungkap AKBP Iwan Kurniawan.
Dijelaskanya, gelar perkara untuk 16 orang tersebut akan
dilakukan sesegera mungkin bersama Kapolres Ponorogo yang baru nanti.
dilakukan sesegera mungkin bersama Kapolres Ponorogo yang baru nanti.
Sementara itu, kelima tersangka yang telah muncul SPDPnya adalah PL (mantan Wakil Dirut RSUD) , PN
(Dinkes), DEP (mantan Kepala DPU), BD dan BW.
(Dinkes), DEP (mantan Kepala DPU), BD dan BW.
“Ada perusahaan, panitianya dan pengawasnya. Dari 16 sudah
ditentukan dan yang 5 sudah ada SPDP. Yang 16 akan naik penyidikan. Saya sudah
janji untuk dituntaskan,” tegas AKBP Iwan.
ditentukan dan yang 5 sudah ada SPDP. Yang 16 akan naik penyidikan. Saya sudah
janji untuk dituntaskan,” tegas AKBP Iwan.
Dalam dugaan korupsi pembangunan RSUD Hardjono ini tidak hanya
dibidik dalam penyimpangan pembangunan fisiknya saja, selain itu diduga
ada tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) yang langsung ditangani oleh KPK.
dibidik dalam penyimpangan pembangunan fisiknya saja, selain itu diduga
ada tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) yang langsung ditangani oleh KPK.
Diketahui, proyek pembangunan RSUD dr Harjono menelan dana
sebesar Rp 40 miliar dari APBN tahun 2009 dan Rp 118 miliar dari APBD II.
sebesar Rp 40 miliar dari APBN tahun 2009 dan Rp 118 miliar dari APBD II.
Proyek tersebut dikerjakan secara multiyears hingga
2011 lalu oleh PT. DGI pimpinan Nazarudin(mntan bendahara umum partai demokat).(K-2)
2011 lalu oleh PT. DGI pimpinan Nazarudin(mntan bendahara umum partai demokat).(K-2)