KANALPONOROGO.COM : Seorang pedagang Supingah(51) warga Jalan Abiyoso, Kelurahan Mangunsuman, Kecamatan Siman mendatangi Polsek Siman guna melaporkan jika dirinya mendapatkan uang palsu dari seseorang pembeli, Rabu(11/01/2017).
Kejadian sekira Bulan Maret 2016 lalu, sekira pukul 09.30 WIB korban didatangi pelaku dengan maksud membeli beras 25 Kilogram. Saat itu pelaku membayar dengan uang kertas 100 ribuan sebanyak 3 lembar. Setelah uang diterima dan diberi uang kembalian pelaku kemudian pergi. Setelah pelaku pergi itulah korban baru tersadar jika tiga lembar uang seratus ribuan yang diterimanya ternyata palsu.
Sebelum melapor, Budiono (anak korban) sempat melihat di media sosial (Facebook) jika pelaku yang mengedarkan uang palsu telah diamankan di Polsek Babadan.
Mengetahui hal tersebut, Budiono kemudian mengajak orangtuanya untuk melapor ke Polsek Siman.
Mendapati laporan tersebut, anggota Polsek siman kemudian berinisiatif untuk mempertemukan korban dengan Supeno (pelaku) yang telah diamankan di Polsek Babadan, dan ternyata benar adanya.
Terlapor Sup(51) warga Jalan Banowati, Kelurahan Purbosuman, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo dianggap telah melanggar pasal 245 K.U.H. Pidana tentang tindak pidana menggunakan atau mengedarkan uang palsu.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil Rp.300.000,-.
“Jadi ini merupakan pengembangan dari kasus peredaran uang palsu, dengan pelaku yang telah diamankan di Polsek Babadan. Untuk itu, bagi masyarakat yang mungkin mengalami hal yang sama, bisa segera melapor ke kantor polisi terdekat,”ucap Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto.