Home / Hukrim / Peristiwa

Jumat, 16 Desember 2016 - 21:03 WIB - Editor : redaksi

Tersangka Korupsi RSUD dr Hardjono Dikenakan Wajib Lapor

RSUD dr Hardjono Ponorogo

RSUD dr Hardjono Ponorogo

RSUD dr Hardjono Ponorogo

KANALPONOROGO.COM : Penyidik Polres Ponorogo secara maraton untuk bisa segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi RSUD Dr Hardjono Ponorogo jilid III.

Kasus yang penanganannya sejak tahun 2013 silam dan telah beberapa kali berganti Kapolres ini, memasuki jilid III dengan menghadirkan 4 tersangka guna menjalani pemeriksaan.

Mereka adalah Budi Waskita, Budi Darmawan dan Dewanto Eko Putro. Ketiganya adalah pejabat Pemkab Ponorogo dan satu tersangka bernama Dudung, dari  PT. Duta Graha Indah (DGI).

Ke empat tersangka yang sudah menjalani pemeriksaan maraton selama 3 hari pekan kemarin, kini dikenai wajib lapor ke Unit III Pidkor Reskirm Polres Ponorogo seminggu dua kali yaitu tiap hari Kamis dan Senin.

Baca Juga :  Penyewa Kios Tewas Terbakar

“Mereka wajib lapor, tiap Senin dan Kamis,” terang salah seorang penyidik Polres Ponorogo.

Dalam kasus rumah sakit plat merah jilid I dan II ini, sudah ada 4 orang yang telah menjalani persidangan.

Dari keempatnya tersebut, satu orang meninggal dunia saat proses penyidikan ( alm Kusnowo), satu orang yaitu Yuni Suryadi, mantan Dirut RSUD yang divonis 1,4 tahun, menyatakan banding,  dr. Praminto Nugroho divonis 1,6 bulan dan vonis bebas murni untuk drg. Priyo Langgeng Tribinuko.

Seperti diketahui, pembangunan RSUD yang menelan biaya hingga Rp 200 miliar itu, dinilai  penuh rekayasa dan penyimpangan, khususnya dalam alokasi anggaran.

Baca Juga :  Inilah Data Rumah Roboh Akibat Terjangan Puting Beliung di Ngawi

Pembangunan RSU tertua di Ponorogo itu, menurut Heru, dalam perencanaannya menelan dana sebesar Rp 280 miliar. Namun karena dana dari APBN belum mencukupi maka mega proyek itu dialokasikan multi years dengan  sharing dana dari APBN dan APBD I dan II 2008-2010, sebesar Rp 84 miliar,dan APBN Rp 60 miliar.

Yang sangat mencolok dari pembangunan gedung itu adalah rencana dibangun 6 lantai untuk ruangan  IRNA dan GAKIN, ternyata baru dibangun 3 lantai yang kemudian dilanjut 4 lantai dan pembangunannya sudah mandeg.(AD)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Sidang Kasus DAK Dengan Agenda Putusan Sela, Eksepsi Mantan Wabup Yuni Widyaningsih Ditolak

Birokrasi

Kejari Ponorogo Siapkan Pencekalan Wabup Ida

Hukrim

Polres Gelar Ops Bersinar di Lapas Ponorogo

Hukrim

Dicecar Puluhan Pertanyaan, Wabup Ida Menangis

Peristiwa

Tanah Retak di Pulung, Tiga KK Mengungsi

Hukrim

Korban Pencabulan, Terungkap Setelah Tiga Bulan Hamil

Hukrim

Rumah Dokter Dibobol, Sekotak Perhiasan Emas Raib

Hukrim

Tahap Dua, Polres Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi RSUD Ponorogo