Home / Hukrim / News

Minggu, 17 Januari 2016 - 12:34 WIB - Editor : redaksi

Tersangka Penggelapan Ranmor Gugat Polres Ponorogo

 

Yasin, Pengacara tersangka dugaan penggelapan ranmor foto : kanal ponorogo

KANALPONOROGO-Tersangka dugaan penggelapan ratusan kendaraan bermotor JBS(42), melalui pengacaranya, Yasin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Ponorogo dengan tergugat Polres Ponorogo, Rabu(13/01/2016) lalu.

Mereka menyoal keabsahan penetapan tersangka Jaken dalam kasus tersebut dan telah mendapat nomor register perkara no. 1/pid.pra/2016/PN.Png.

“Kemarin kami resmi mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka yang dilakukan oleh Polres Ponorogo yang dikenakan kepada Pak Jaken. Penetapan tersangka tidak sah,” ungkap Yasin, Kamis (14/1), kemarin.

Menurut Yasin, lokasi perkara yaitu saat Jaken bertransaksi gadai kepada Onky alias Oky, yang saat ini masih diburu polisi, adalah di Maospati, Magetan. Sehingga, lanjutnya, apabila Jaken dianggap turut serta dalam penggelapan dan penipuan, atau juga penadahan, maka yang berwenang adalah Polres Magetan.

Baca Juga :  Bantu Korban Banjir Demak, Polri Kirim Tim Kemanusiaan

“Wilayah yurisdiksi hukumnya adalah Polres Magetan, bukan Polres Ponorogo. Tidak ada wenang Polres Ponorogo di Magetan. Kewenangan Polres Ponorogo ya hanya terhadap Onky, itu kalau Onky dianggap menggelapkan. Korbannya (Onky) dan lokasi penipuannya kan Ponorogo. Jadi Jaken bisa bsia jadi saksi untuk Onky di Polres Ponorogo (bila telah tertangkap) dan Onky jadi saksi untuk Jaken di Polres Magetan seandainya Jaken dianggap bersalah. Itu yurisdiksi hukumnya masing-masing. Locus delicti di Magetan, maka yang berwenang ya Polres Magetan,” urai Yasin.

Baca Juga :  Satnarkoba Polres Ponorogo Tangkap Pria Paruh Baya Simpan Sabu

Ia merujuk pada pasal 137 Kitab undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tetang kewenangan jaksa penuntut umum, yang akan dilimpahi perkara hukum, yang hanya akan melakukan penuntutan terhadap perbuatan pidana yang berada di wilayah hukumnya.

Rujukan lainnya adalah pasal 84 KUHAP, yang menerangkan bawah Pengadilan Negeri hanya akan mengadili perkara yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Sehingga perbuatan yang terjadi Magetan tidak mungkin dituntut di Ponorogo. Perkara yang terjadi di Magetan tidak akan diadili di Ponorogo kecuali ada syarat-syarat khusus, itupun berdasarkan keputusan Menkumham. Karena Polres Ponorogo tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan tersangka kepada Jaken, maka penangkapan dan penahanan itu tidak sah,” jelasnya.(wad/kanal-ponorogo/com).

Share :

Baca Juga

Hukrim

Periksa Bank Jatim, Kejari Dalami Dugaan Kasus Korupsi Humas Pemkab

Hukrim

Warga Slahung, Pelaku Curanmor Didor

Nasional

Presiden: Mari Jadikan Ramadan Momentum Tingkatkan Iman dan Takwa

Pendidikan

Gus Ipul Kukuhkan Pengurus dan Kamabicab Kwarcab Gerakan Pramuka Ponorogo

Mataraman

Patroli Skala Besar Polres Ponorogo Bersama Kodim 0802 Ponorogo Jelang Pelantikan Presiden Dan Wakil Presiden RI

Budaya

Sukses Gelar Prestasi Siaga Tahun 2015

Headline

Kunker ke Sulut, Kapolri Pastikan Keamanan Gereja Di Malam Jumat Agung

News

Pamit Kerumah Neneknya,Ditemukan Meninggal di Dam Bolu