Unit Reskrim Polsek Sambit Amankan Dua Pengedar Pil Koplo

28 Januari 2020 redaksi

KANALPONOROGO.COM:Unit Reskrim Polsek Sambit mengamankan WHP(25) warga Desa Setono, Kecamatan Jenangan, Ponorogo dan NS(24) warga Jl. Brigjen Katamso, Patihan Wetan, Kecamatan Babadan, Ponorogo, Jatim  karena difuga telah menyimpan dan mengedarkan obat-obatan terlarang jenis pil Trihexyphenidyl.

Penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan masyarakat, yang resah dengan maraknya para pemuda yang sering pesat minuman keras dan ditengarai mengkonsumsi obat terlarang yang salah satunya bernama BA.

Anggota Unit Reskrim Polsek Sambit kemudian melaksanakan penyelidikan hingga pada hari Sabtu(19/01/2020) sekira pukul 13.00 WIB mengamankan sekelompok pemuda yang sedang pesta minuman keras di jembatan Kepek, masuk Desa Bancangan, Kecamatan Sambit, Ponorogo.

Dari para pemuda tersebut, didapati pil jenis trihexyphenidyl sebanyak 5 butir. Polisipun  mengorek keterangan dan mengaku jika yang bersangkutan mendapatkanya dari WHP warga Desa Setono, Kecamatan Jenangan, Ponorogo.

Tak mau kehilangan buruanya, anggota Unit Reskrim Polsek Sambit langsung bergerak cepat melaksanakan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan WHP yang diduga sebagai pengedar pil jenis Trihexyphenidyl.

Dari WHP ini polisi melakukan pengembangan kasus, dan berhasil mengamankan NS beserta barang bukti pil koplo warna putih yang pada permukaanya bertuliskan LL.

“Kemudian terlapor berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Sambit untuk di lakukan pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut,”ucap Kasubbag Humas Polres Ponorogo Iptu Edi Sucipta.

Saat penangkapan terhadap WHP, polisi juga melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 strip obat jenis Trihexyphenidyl yang masing-masing berisi @40 butir dengan jumlah total 60 butir; 9 butir obat jenis Trihexyphenidyl; 1 buah handphone yang berisikan percakapan WhatsApp dan FB messenger tentang jual beli pil dobel; uang sebesar Rp. 50.000.-  dan 1 lembar struk bukti transfer dari ATM Brilink yang dipergunakan untuk transaksi.

Sedangkan saat penangkapan NS di Jalan Menur, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo berhasil diamankan barang bukti(BB) berupa 9 plastik klip warna bening yang masing-masing berisi @40 butir pil yang pada permukaanya bertuliskan LL, dengan total berjumlah 360 butir, 1 buah plastik klip warna bening yang berisikan 12 butir pil warna putih yang pada permukaanya bertuliskan LL, 1 buah Hanphone yang berisikan percakapan WhatsApp dan FB messenger tentang jual beli pil LL dan uang sebesar Rp. 80.000.-.

“Dari pemeriksaan sementara, para tersangka mengakui perbuatannya telah menjual atau mengedarkan pil trihexyphenidyl dan pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat huruf  LL secara bebas kepada masyarakat yang diantaranya kepada BA dan WP. Selanjutnya dijual lagi di Wwilayah Kecamatan Jenangan, Kota, Sambit, Sawoo dan Balong guna mendapatkan keuntungan sejumlah uang,”ucap Iptu Edi Sucipta.

Pelaku mengaku jika telah melakukan perbuatanya menjual pil tersebut sejak tahun 2018 sampai sekarang.

Atas perbuatanya tersebut, para tersangka dianggap telah melakukan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 atau 197 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.