SUKOREJO, KANALPONOROGO.COM: Unit Reskrim Polsek Sukorejo, Ponorogo mengamankan SYT(46) warga Dukuh Ngasinan, Desa/ Kecamatan Sukorejo, Ponorogo diduga telah menggelar judi togel online di Desa setempat, Senin(03/02/2020) malam.
Penangkapan pelaku bermula dari informasi yang didapat anggota Polsek Sukorejo, jika di Dukuh Ngasinan, Desa/ Kecamatan Sukorejo terdapat penjual judi togel online.
Mendapati laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Sukorejo segera meluncur ke lokasi guna melakukan lidik.
“Setelah memastikan adanya pelaku judi togel online, anggota Unit Reskrim Polsek Sukorejo segera mengamankan SYT(46) yang diduga sebagai pengecer judi toto gelap (Togel) online,”ucap Kasubbag Humas Polres Ponorogo Iptu Edi Sucipta.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 buah handphone; 1 lembar kartu ATM atas nama pelaku; 1 buah buku rekening atas nama pelaku dan uang tunai Rp280.000,-.
“Guna pemeriksaan dan pengembangan kasus perjudian tersebut, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sukorejo,”tegas Iptu Edi Sucpta.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.