Home / Headline

Jumat, 25 Maret 2022 - 12:42 WIB

Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Polresta Sidoarjo Siapkan Berbagai Langkah

KANALPONOROGO.COM – SIDOARJO , Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mempersilahkan masyarakat untuk mudik Lebaran tahun 2022, dengan syarat hanya yang sudah divaksin lengkap dan mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster) boleh pulang ke kampung halaman.

Menindaklanjuti arahan Presiden RI tersebut, Polresta Sidoarjo bersama TNI dan pihak terkait akan semakin memasifkan pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat. Khususnya vaksinasi dosis kedua dan ketiga.

Disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, usai mengikuti zoom meeting vaksinasi serentak Indonesia pimpinan Kapolri dan Wakapolri, Kamis (24/3/2022), bahwa pihaknya bersinergi dengan TNI dan Dinkes untuk percepatan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga :  Polda Jatim Sita 122 Ton Minyak Goreng Kemasan yang Akan Diekspor Secara Ilegal ke Timor Leste

Terlebih lagi, vaksinasi dosis pertama sampai ketiga menjadi syarat diperbolehkannya masyarakat untuk mudik Lebaran tahun 2022.

“Tentu animo masyarakat akan meningkat untuk mendapatkan vaksinasi. Karenanya kami telah menyiapkan layanan vaksinasi, baik dosis kedua maupun ketiga di gerai vaksinasi Mapolresta Sidoarjo, pos polisi di bundaran Taman Pinang Indah dan nantinya di titik lainnya,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro,Kamis (24/3/22).

Ia juga menghimbau masyarakat tidak perlu kuatir mengenai stok vaksin. Sampai saat ini menurutnya stok vaksin di wilayahnya masih mencukupi.

Selain itu, masyarakat juga dihimbau jangan terlalu euforia meskipun sudah disuntik vaksin booster. “Tetap patuhi protokol kesehatan dimanapun berada,” himbaunya.

Baca Juga :  Akibat Air Meluap Di Jalan Hayam Wuruk, Polsek Sukorejo Alihkan Arus Lalin

Mengenai vaksinasi booster pemerintah telah mengeluarkan peraturan terbarunya. Yakni melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/1180/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum.

Surat edaran tersebut menyebutkan, penyuntikan dosis booster bagi lansia dan masyarakat umum bisa diberikan minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap. Sebelumnya, minimal enam bulan setelah penyuntikan dosis kedua. (**19/hms)

Share :

Baca Juga

Headline

Aksi Presiden Main Bola Warnai Pembukaan PON XX Papua

Headline

Polres Ponorogo Gelar Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian

Headline

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Maksimalkan PPKM Mikro dan Kawal Pemulihan Ekonomi

Headline

Kapolres Malang Dampingi Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Audiensi Dengan DPRD Kab.Malang

Headline

Cek Vaksinasi Massal di Tunjungan Plaza, Kapolda Jatim: capaian vaksinasi di seluruh Madura hampir 70%

Headline

Aksi kemanusiaan, Kapolda Jatim Lakukan Pengecekan Anggota Yang Donor Plasma Konvalesen.

Headline

Cegah Covit 19 Langkah Tegas Diambil oleh Pengelola Pasar Sawoo

Headline

SERIUS DALAM MEMERANGI PENYEBARAN COVID 19 POLRES PONOROGO KEMBALI MELAUNCHING PESANTREN TANGGUH