Home / Hukrim / News

Kamis, 25 Juni 2015 - 19:22 WIB - Editor : redaksi

Wabup Ida Mangkir Dari Panggilan Kejari

KANALPONOROGO-Wabup Yuni Widyaningsih mangkir untuk memenuhi panggilan Kejari guna memberikan kesaksian terkait kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012 dan 2013 Dinas Pendidikan (Dindik), Kamis(25/06).

Pemanggilan Wabup Yuni Widyaningsih hari ini adalah untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara tersangka Yusuf Pribadi.

“Bu Ida tidak hadir karena berada diluar kota, dan secara fisik undanganya itu baru diterima beliau tadi pagi,”ucap Indra Priangkasa, pengacara  Wabup Ida kepada kanalponorogo.

Dijelaskan Indra Priangkasa, surat panggilan untuk datang ke Kejari pengirimanya tidak langsung ke rumah Wabup, namun diserahkan ke kantor, dan orang kantor baru menyerahkanya baru tadi pagi.

“Seharusnya kan ditujukan ke rumahnya dan tidak mepet seperti ini, kan selama ini beliau sudah tidak ngantor,”terangnya.

Baca Juga :  Beri Kado 87 Anggota dan ASN Polres Ponorogo Yang Lahir di Bulan April

Selain itu Indra sebagai pengacara hukum Wabup Ida juga mengatakan bahwa Ia juga baru dihubungi oleh pihak Wabup Ida tadi pagi,”saya saja baru tadi pagi dihubungi beliau,”terangnya.

Kedatangan Indra Priangkasa ke Kejari tanpa disertai klienya tersebut adalah untuk menyampaikan surat keterangan bahwa klienya tidak bisa hadir pada panggilan hari ini.

Atas ketidak hadiran tersangka ke delapan kasus korupsi DAK ini, Heppy Alhabibi Kasi Pidsus Kejari Ponorogo menyatakan akan segera melayangkan panggilan kepada Wabup Ida untuk datang pekan depan.

“Ya tadi pengacaranya datang, dia menyampaikan jika Bu Ida tidak bisa memenuhi panggilan dengan alasan berada diluar kota, dan keterangan tersebut juga dilampiri surat keterangan,”ucap Kasi Pidsus yang juga ketua JPU dalam persidangan kasus DAK yang digelar di pegadilan Tipikor Surabaya ini.

Baca Juga :  Korupsi DAK Ponorogo, Sidang ke 10 Mantan Wabup Yuni Widyaningsih Ditunda

Heppy menyatakan jika surat panggilan sebenarnya telah dikirim beberapa hari lalu dan dalam surat tanda terima tertera diterima hari Senin (22/06) lalu.

Tak hanya rencana pemeriksaan Wabup Yuni yang tidak bisa memenuhi penggilan, hari ini pihak penyidik juga menghadirkan Son Sudarsono dan Marjuki yang selama ini telah dilakukan penahanan dan beberapa kali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya untuk memberikan kesaksian atas tersangka Yusuf Pribadi.(K-1)

Share :

Baca Juga

Nasional

Potensi EBT Melimpah, PLN Optimalkan Listrik Ramah Lingkungan di NTB

Peristiwa

Korban Hanyut Sungai Galok, Ditemukan di Ngawi

Militer

Jaran Thek, Kesenian Rakyat Perpaduan Gamelan Reog dan Jaranan Di Lokasi TMMD ke 106

Hukrim

Opsnal Satreskoba Polres Ponorogo Amankan Pengedar Pil Koplo Asal Sampung

Birokrasi

DPRD Usulkan Pemberhentian Bupati

Birokrasi

Pj Bupati Ponorogo Besuk Dilantik

Hukrim

Curi HP di RSU Muslimat, Warga Nganjuk dibui

Hukrim

Dua Dokter Terdakwa Kasus RSUD dr Hardjono Dipenjara di Medaeng