KANALPONOROGO-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo mendatangkan Wakil Bupati Yuni Widyaningsih sebagai saksi dalam persidangan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012 dsn 2013 dalam proyek pengadaan alat peraga belajar SD sebesar Rp 8,1 miliar yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (15/06/2015).
“Setelah pada minggu kemarin tidak hadir, hari ini Wabup Yuni Widyaningsih hadir di persidangan untuk memberikan kesaksian,”ucap Agus Kurniawan Jaksa Penuntut Umum.
Kehadiran saksi Wabup Yuni Widyaningsih untuk memberikan kesaksian atas terdakwa yang berasal dari CV Global Inc yaitu Nur Sasongko, Keke Aji Novelin, Anang Prasetyo dan Hartoyo.
Disebutkanya, kesaksisan yang diberikan didepan hakim masih sama dengan berkas perkara.Beberapa ada yang disangkal diantaranya tentang serah terima uang dan kesepakatan-kesepakatan. Saksi Wabup Ida hanya mengakui adanya pertemuan di rumah makan Pringgodani Sidoarjo, dan di Ambarukmo Jogja.
“Ada yang diakuinya dan ada yang disangkal, yang diakui yaitu adanya pertemuan-pertemun sedangkan dia tidak mengakui adanya kesepakatan-kesepakatan dan adanya serah terima uang,”terang Agus Kurniawan JPU yang juga Kasintel Kejari Ponorogo ini.
Dikatakan Agus Kurniawan, dengan apa yang disampaikan oleh saksi Wabup Yuni Widyaningsih tersebut, semua terdakwa menyangkal bahwa keterangan yang disampaikan oleh saksi tersebut tidak benar.
“Semua terdakwa menjelaskan bahwa pertemuan-pertemuan itu membahas proyek, pengadaan, kesepakatan, dan juga serah terima uang,”jelas Agus.
Dalam sidang, selain Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan beberapa pertanyaan kemudian dikembangkan oleh pengacara terdakwa dan hakim.
Selama dua hari berturut-turut, Wabup Ida akan memberikan kesaksian, untuk hari ini adalah memperjelas masalah kesepatakatan dan uang dengan terdakwa dari CV Global Inc, sementara untuk besuk akan memberikan kesaksian atas tiga orang dari Dinas Pendidikan yaitu mantan Kadinas Supeno sebagai pengguna anggaran (PA), ketua panitia pengadaan Son Sudarsono dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Marjuki tentang masalah perintah-perintah dan arahan arahan oleh Wabup Ida .
Dengan sikap saksi yang membantah tersebut JPU Agus Kurniawan mengatakan,”yang jelas ada yang dibenarkan tentang pertemuan pertemuan, Itu nanti disesuaikan dengan saksi-saksi lain, mendukung siapa, masuk akal atau tidak,”urai Agus.
Dikatakan Agus, bahwa semua kesaksian yang disampaikan Wabup Ida telah dibantah semuanya oleh seluruh terdakwa.
“Semua kesaksian yang telah disampaikan Bu Wabup telah dibantah oleh semua terdakwa, bahkan salah satu terdakwa atas nama Hartoyo sampai bilang, he Ida, mbok yang jujur,”pungkasnya.(K-1)