Home / Hukrim

Sabtu, 18 Februari 2017 - 18:15 WIB - Editor : redaksi

Walikota Madiun Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus TPPU

Walikota Madiun Bambang Irianto

Walikota Madiun Bambang Irianto

Walikota Madiun Bambang Irianto

KANALIMADIUN : Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan walikota Madiun Bambang Irianti sebagai tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“KPK menetapkan BI, Wali Kota Madiun, sebagai tersangka TPPU, dalam korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah.

Baca Juga :  Bambang Irianto Himbau Wartawan Buat Berita Yang Berimbang

BI diduga menempatkan, mentransferkan, mengalihkan atau melakukan perbuatan lain terhadap harta kekayaannya yang didapat dari korupsi.

“Tujuan untuk menyamarkan asal-usul pengalihan hak kepemilikan yang sebenarnya,” ujar Febri.

BI disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Pencucian Uang.

Sebelumnya, BI ditetapkan sebagai tersangka dua kasus, dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun senilai Rp 76,5 miliar. Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi sebagai Wali Kota Madiun periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Baca Juga :  Pengadilan Tipikor Bacakan Tuntutan Tiga Pejabat Dindik

Pada 23 November 2016, KPK menjebloskan BI ke rumah tahanan negara kelas I Jakarta Timur cabang gedung KPK. Penahanan BI diperpanjang lagi, jika habis 20 Februari nanti, diperpanjang 40 hari lagi.(AS)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Jombang Razia Sentra Industri Mercon

Hukrim

Kawanan Perampok Bersenjata Api, Satroni Toko Perhiasan di Tulungagung

Hukrim

Polres Ngawi Bekuk Alap-Alap Motor

Hukrim

Dilimpahkan ke Tipikor, Eks Wabup Ponorogo Menjadi Tahanan Kota

Hukrim

Sidang Putusan Kasus Sabu Dengan Terdakwa Margono Ditunda

Hukrim

Kakek ini Tega Gauli Anak Dibawah Umur

Hukrim

Berkenalan di Facebook Pemuda Ponorogo ini Bawa Kabur Motor

Hukrim

Polres Ponorogo Ungkap Pencurian Mobil