KANALIMADIUN : Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan walikota Madiun Bambang Irianti sebagai tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“KPK menetapkan BI, Wali Kota Madiun, sebagai tersangka TPPU, dalam korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah.
BI diduga menempatkan, mentransferkan, mengalihkan atau melakukan perbuatan lain terhadap harta kekayaannya yang didapat dari korupsi.
“Tujuan untuk menyamarkan asal-usul pengalihan hak kepemilikan yang sebenarnya,” ujar Febri.
BI disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Pencucian Uang.
Sebelumnya, BI ditetapkan sebagai tersangka dua kasus, dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun senilai Rp 76,5 miliar. Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi sebagai Wali Kota Madiun periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Pada 23 November 2016, KPK menjebloskan BI ke rumah tahanan negara kelas I Jakarta Timur cabang gedung KPK. Penahanan BI diperpanjang lagi, jika habis 20 Februari nanti, diperpanjang 40 hari lagi.(AS)