Home / Demokrasi

Sabtu, 24 Desember 2016 - 05:44 WIB - Editor : redaksi

Warga Jalan Sukarno Hatta Ponorogo Menolak Kosongkan Lahan Eks PJKA

Sunardi Ketua RT/RW 03/03, Kelurahan Nologaten salah satu yang menempati lahan eks PJKA

Sunardi Ketua RT/RW 03/03, Kelurahan Nologaten salah satu yang menempati lahan eks PJKA

Sunardi Ketua RT/RW 03/03, Kelurahan Nologaten salah satu yang menempati lahan eks PJKA

KANALPONOROGO.COM: Warga yang menempati aset  PT KAI DAOPS Vll Madiun di Jalan Sukarno Hatta, Ponorogo berjaga-jaga untuk menolak perintah pengosongan atas aset yang mereka tempati selama ini, Jumat (23/12/2016).

Mereka memasang tratag dan memasang spanduk dilokasi, dimana puluhan KK yang menghuni aset PT KAI tersebut berpegang pada surat bernomor 170/646/401.040/2016 tertanggal 1 April 2016 yang merupakan jawaban hasil klarifikasi mereka ke BPN Madiun yang menyebut jika lahan yang mereka tempati tersebut belum merupakan atas nama PT KAI, sehingga mereka terus berjaga-jaga untuk mengantisipasi adanya eksekusi.

Baca Juga :  Polsek Jenangan Berikan Penyuluhan Materi Bullying Kepada Santri Ponpes Darut Taqwa Di Desa Pintu

Warga mengaku jika mereka telah menerima surat dari PT KAI Daops Vll Madiun tertanggal 16 Desember 2016 dengan nomer KA 203/ X11/5//Po.7-2016/ berisi tentang perihal pemberitahuan/permintaan pengosongan.

Saat ini sudah dua bangunan yang dibangun PT KAI yang ditempati keluarga Listya Binawati dan Tito, berdiri diatas lahan seluas 260 meter persegi dan 200 meter persegi telah diperintahkan untuk dilakukan pengosngan, sementara di sekitarnya juga terdapat puluhan keluarga yang merupakan ahli waris eks karyawan PJKA menempati lahan lahan tersebut.

”Karena eksekusi (pengosongan) adalah pelaksanaan secara resmi, dan itu adalah suatu putusan yang mestinya dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri, maka sebelum ada putusan Pengadilan Negeri, tentang eksekusi (pengosongan), maka PT KAI (Persero) tidak berhak melaksanakan eksekusi,”ucap Daryanto, ketua Paguyuban Mayapadya Pinasthi( perkumpulan yang menaungi warga yang menempati lahan eks PJKA dari Madiun hingga Slahung(Ponorogo), Jumat(23/12/2016).

Baca Juga :  Berikan Rasa Aman Polsek Jenangan Laksanakan Pengamanan Ibadah Kebaktian Rutin Di Gereja Kristen Jawi Wetan

Dikatakan Daryanto,” kami tidak mau kecolongan dengan operasi senyap seperti yang terjadi di Madiun,”kata Daryanto.

Sebelumnya dikatakan Sunardi yang merupakan ketua RT/RW 03/03, Kelurahan Nologaten yang sekaligus penghuni salah satu rumah dilahan eks PJKA mengaku telah menerima surat tembusan permintaan pengosongan dari PT KAI. Menurutnya, warga ditempat tersebut tidak berupaya menentang eksekusi, namun hanya minta kepada PT KAI untuk memberikan toleransi soal tarif sewa.

“Ada kenaikan tarif sewa pada tahun ini yang cukup besar dan itu memberatkan kami,”ucap Sunardi.(AD)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pengembangan TKP Sambit, Polsek Jetis Tangkap Pelaku Peredaran Pil Koplo

kombis

EBY Serap Aspirasi dan Sosialisasi RUU Kewirausahaan di Magetan

Demokrasi

Ketua DPRD Mendapatkan Mosi Tidak Percaya dari Anggotanya

Hukrim

Hajar Anak-Anak, Warga Bungkal Diamankan Polisi

Hukrim

Pura-Pura Belanja, Kotak Amal di Indomart Diembatnya

Hukrim

Kasus DAK, Berkas YP Masuki Tahap Dua

Hukrim

Simpan Pil Koplo, Pemuda Balong Dicokok Polisi

Hukrim

Nipu di Toko Emas, Warga Madiun Diamankan Polres Ponorogo