DPRD Ngawi Terima SE Kemendagri Tentang Usulan Pelantikan Bupati
KANALPONOROGO-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ngawi dituntut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera menyusun surat pengusulan atas pelantikan bupati dan wakil bupati.
Himbauan tersebut diungkapkan Ketua DPRD Ngawi Dwi Rianto Jatmiko yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 100/140/SJ/2016 tertanggal 19 Januari 2016.
Disebutkanya, SE Kemendagri yang baru saja diterima dimeja kerjanya tersebut berisi tentang pengesahan pengangkatan dan pemberhentian gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
Terkait dengan turunnya SE tersebut, pihak DPRD Ngawi harus segera melengkapi beberapa mekanisme pengusulan yang belum dilakukan hingga sekarang ini.
“Kalau syarat pemberhentian bupati dan wakil bupati memang sudah kita buat sebelum Pilkada kemarin. Kita akui untuk teknis pengusulan pengangkatan dan pelantikan itu masih ada kekurangannya tapi hanya satu mengenai berita acara dan risalah sidang paripurna DPRD,” ucap Antok, Rabu (20/01/2016).
Meski penetapan pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati sudah dilakukan KPU tetapi merujuk SE Kemendagri pihaknya harus menetapkan dan mengusulkan pengusulan serupa melalui sidang paripurna. Dan itupun, akan dilakukan secepatnya paling tidak pada awal pekan mendatang.
“Besok Senin pekan depan, itu kita adakan rapat paripurna terkait pengusulan dan penetapan bupati dan wakil bupati yang akan kita sampaikan kepada Gubernur Jawa Timur,” terangnya.
Ketika didesak kapan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ngawi 2015 lalu pihaknya tidak bisa memberikan jawaban. Masalahnya mengenai waktu pelantikan bupati dan wakil bupati sepenuhnya ada di tangan Kemendagri.
Hanya saja Antok sedikit banyak memberikan gambaran paling tidak akan secepatnya dilakukan pelantikan mendasar surat keputusan Kemendagri mengingat untuk Pilkada Ngawi sendiri tidak ada gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kepastian itu tentunya, sangat berbeda dengan daerah lainya pihak paslon yang kalah melakukan uji materiil atau gugatan ke MK. (dik/kanalponorogo)