TUKANG BOR SUMUR TEWAS TERTIMBUN PASIR

KANALPONOROGO.COM-Seorang penggali sumur terlimbun longsoran tanah, saat melakukan pendalaman (ngebor). Korban tertimbun pasir 4 meter selama kurang lebih 7 jam bernama Sumadi (50 th) Desa Purwosari Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo.Evakuasi yang dilakukan tim dari Polri, TNI, BPBD dan warga, korban bisa diangkat dari sumur sekira pukul 18.45 Wib.Kapolsek Babadan Iptu. Yudi Kristiawan, SH saat menerima media yang telah membuktikan orang telah meninggal dunia karena tertimbun runtuhan / longsoran pasir di dalam sumur saat mengebor (dalam tanah) sumur yang sudah jadi, Minggu (28/06/2020) pukul 11.30 Wib.“Acara di Sumur milik Khoirul Anam ikut Jalan Sidomulyo Rt.04 Rw.01, Dukuh Babadan, Ds./Kec. Babadan, Kabupaten Ponorogo, ”katanya.Korban, lanjut Kapolsek Babadan bernama Sumadi berumur 50 th, swasta (tukang bor sumur) alamat Desa Purwosari Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo.
Kronologis kejadian lanjut Iptu. Yudi,
Minggu (28 Juni 2020), sekira pukul 10.00 Wib korban kerja mengebor sumur yang sudah jadi (sumur dalam) di TKP yang diperkirakan kedalaman sumur 25 meter.
“Lalu korban masuk ke sumur seorang diri. Sekira pukul 11.00 Wib korban diminta gergaji untuk pelapor dan oleh pelapor diambilkan, ”katanya.Kemudian sekira pukul 11.30 Wib, pelapor yang masih tersisa masih membutuhkan sumur untuk istirahat (isoma).Namun saat diminta-panggil dari luar sumur sudah tidak ada jawaban. Mengetahui hal tersebut“Saat sumur disenter terlihat sudah ada timbunan pasir, harap korban tertimbun runtuhan / longsoran pasir. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babadan, ”terangnya.
Hasil olah Tkp & riksa medis
– Panjang mayat 165 cm
– Memakai kaos pendek warna hitam
– Memakai celana pendek warna hitam
– Celana dalam warna biru
– Hidung kemasukan pasir
– Kaku mayat
– Keluar sperma
– Badan tidak ada luka
– Anus bersih
– Kepala belakang tidak ada luka
– Luka babras di dahi sebelah kiri.
“Atas kejadian tersebut pihak keluarga sudah menerima sebagai musibah dan tidak bersedia dilakukan outopsi dibuktikan dengan surat pernyataan. Selanjutnya korban diserahkan kepada keluarga untuk dirawat dengan semestinya dirumah duka,” pungkasnya.