Home / Mataraman

Kamis, 5 September 2019 - 07:50 WIB - Editor : redaksi

POLSEK SAMBIT TIDAK kENAL KOMPROMI DENGAN PENYAKIT MASYARAKAT

KANALPONOROGO.COM-Polsek Sambit Polres Ponorogo, Kapolsek Sambit bersama anggota sering menyampaikan himbauan kamtibmas kepada masyarakat tentang larangan melaksanakan segala macam perjudian, baik dalam acara resmi di pemerintahan desa maupun pada saat patroli atau sambang dan tatap muka dengan masyarakat dengan harapan kegiatan yang banyak negatifnya tersebut berkurang atau bahkan tidak ada sama sekali.

Anggota Babhinkamtibmas Desa Wringinanom Aiptu Teguh Sumaryono juga tidak bosan apabila ketemu warga Desa binaannya selalu menyampaikan pesan kamtibmas diantaranya masalah perjudian, disampaikan juga segi positif dan negatifnya serta dampak bagi keluarga dan lingkungan, tapi ya semua itu kembali kepada orangnya semua sudah kita sampaikan kita kan bisanya hanya menyampaikan dengan harapan kalau itu melanggar hukum ya jangan dilanggar sehingga tidak terjerat hukum, kata Aiptu Teguh Sumaryono.Kanit Reskrim Polsek Sambit bersama anggota nya melaksanakan penangkapan judi dadu kopyok di pekarangan rumah milik Sdr. SOIRIN, RT. 005/003, Dkh. Tambong, Ds. Wringinanom, Kec. Sambit, Kab. Ponorogo, Hari Rabu, tanggal 04 September 2019, sekira pukul 16.00 WIB
itu juga peran aktif dari masyarakat yang tidak berkenan dengan kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Forpimka Kecamatan Kauman bersama komponen masyarakat Gelar Sholat Istisqo'

Aiptu Teguh Sumaryono juga menambahkan penangkapan itu tidak semudah apa yang kita bayangkan memang banyak pemain disana tapi yang berhasil ditangkap yaitu bandarnya karena yang difokuskan juga bandarnya itu, namanya
ARIP ADI SAPUTRO BIN JUWITO, Ponorogo, 26 Juni 1989 ( 30 Tahun ) laki-laki, swasta, alamat Dukuh Banyuripan, RT 001/002, Desa Wringinanom, Kec. Sambit, Kab. Ponorogo. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa1 (satu) buah bebaran yang bertuliskan angka dan tulisan besar/kecil; 3 (tiga) buah mata dadu; 1 (satu) buah tatakan dari kayu yang berbentuk bulat; 1 (satu) buah tempurung yang terbuat dari kelapa;dan Uang Tunai sejumlah Rp. 490.000.- _(Empat ratus sembilan puluh ribu rupiah).

Baca Juga :  Jaga Kondusifitas Kamtibmas dengan Patroli Dialogis

Kapolsek Sambit AKP SUTRIATNO S. kom dalam kesempatan terpisah mengatakan memang benar telah memerintahkan kepada setiap anggota Bhabinkamtibmas harus sering tilik kedesa binaannya dan menyampaikan larangan yang melanggar hukum serta menyampaikan pesan untuk bersama sama membina kamtibmas di desa binaannya, ya kalau ada informasi ada pelanggaran kita perintahkan sesuai fungsinya untuk lidik kalau benar kita lakukan tindakan kepolisian dengan harapan hal tersebut bisa dijadikan pelajaran bagi masyarakat lain bahwa tindakan tersebut melanggar hukum, tambah Kapolsek Sambit AKP SUTRIATNO S. kom.

Share :

Baca Juga

Mataraman

Kapolsek Sukorejo Lakukan Binluh kepada Para Peserta Pelatihan Berbasis Kompetensi

Mataraman

Kapolsek Jetis Pimpin Langsung Evakuasi Pohon Tumbang Di Jalan Raya Ponorogo – Trenggalek

Mataraman

Serah Terima Kasat Lantas Polres Ponorogo AKP Wisnu Setiawan Kuncoro.S.I.K. kepada AKP Indra Budi Wibowo.S.I.K.,M.M

Mataraman

Anggota Polsek Jetis Melaksanakan Kerja Bhakti Pengecoran Mushola Tahap II.

Headline

Berikut Jadwal Grebeg Suro, HUT 523 Ponorogo dan Festival Budaya Bumi Reyog Platform Iindonesiana Ponorogo 2019

Mataraman

Jelang Akbar dan Konser Ambyar Petugas Gabungan Gelar Apel

Mataraman

Peringati Hari Santri Nasional, Polisi Ponorogo Gelar Upacara Kenakan Songkok dan Jilbab

Mataraman

Polres Ponorogo Gelar Pasukan PAM Suran Agung