Tingginya angka pernikahan usia dini di Kabupaten Pacitan 2 tahun terakhir, memantik keprihatinan Anggota Komisi VIII DPR RI Ina Ammania dengan menggelar Sosialisasi UU No. 16 Tahun 2019 tentang perkawinan di Gedung Muslimat Arjosari, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan pada Selasa, (10/05).
Kegiatan tersebut diikuti 50 peserta yang merupakan perwakilan dari pengurus Muslimat NU Pacitan.
Dalam paparannya, Legislator yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur (Jatim) 7 ini menekankan pentingnya pemahaman mengapa DPR RI menyetujui usulan pemerintah ketika membahas undang-undang tentang Perkawinan pada tahun 2019.
“Sejak diterbitkannya UU No.16 Tahun 2019 tersebut, maka untuk usia perkawinan minimal usia 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan,” papar Ina.
Pada kesempatan tersebut, Ina Ammania juga menjelaskan dampak perkawinan anak yang utama menghambat capaian SDGs goal 5 butir 5.3 yang berbunyi ‘Menghapuskan semua praktik berbahaya, seperti perkawinan usia anak, perkawinan dini dan paksa, serta sunat perempuan’.
“Perkawinan anak bertentangan dengan komitmen negara dalam melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi”, imbuh Ina.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini juga menyinggung tentang dampak perkawinan anak, seperti :
- Perkawinan anak diestimasikan menyebabkan kerugian ekonomi setidaknya 1,7% dari (Produk Domestik Bruto) PDB.
- Anak perempuan yang kawin sebelum usia 18 tahun 4 kali lebih rentan untuk menyelesaikan pendidikan menengah / setara
- Komplikasi saat kehamilan dan melahirkan adalah penyebab kematian kedua terbesar untuk anak perempuan berusia 15-19 tahun
- Perempuan menikah pada usia anak lebih rentan mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
- Bayi yang lahir dari ibu berusia di bawah 20 tahun berpeluang meninggal sebelum usia 28 hari atau 1,5 kali lebih besar dibandingkan ibu berusia 20-30 tahun.
Pada akhir penjelasan, Ina Ammania berpesan kepada para peserta agar benar-benar memperhatikan batas usia minimal kalau mau mengawinkan anak-anaknya.
“Tentunya hal tersebut dimaksudkan sebagai salah satu upaya sosialisasi kepada masyarakat tentang hadirnya negara dalam melindungi anak, salah satunya melalui UU No.16 Tahun 2019 tentang perkawinan,”pungkas Ina.