barang bukti dan pelaku diamankan di Polres foto kanal : ponorogo
KANALMADIUN-Preman kampung Hari Triono (37) warga Desa Nglandung, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Rabu (3/2) sekitar pukul 22.30 malam lalu, hamburkan tembakan kearah Bripka Budi Asoka anggota Polsek Geger. Petugas datang ada laporan seorang pria berjaket doreng tengah mengancam seorang warga hendak menembak dengan menodongkan pistol seperti FN.
Bripka Budi Asoka langsung menuju lokasi, setibanya dilokasi langsung digertak dan akan dibunuh dengan ditembak.
“Pelaku mengancam anggota tidak bersenjata, sejurus itu langsung menghamburkan peluru dengan suara letusan. Kebetulan lagi, saat kejadian saya bersama sejumlah kasat tidak.jauh dari lokasi kejadian, langsung mendatangi lokasi,” jelas Kapolres Madiun AKBP Yoyon Tony Surya Saputra, Kamis (4/2).
Setiba dilokasi kejadian, pelaku masih menghamburkan tembakan diyakini berasal dari Air Soft Gun, meski peluru terbuat dari gotri bisa membahayakan atau menembus tubuh dari jarak sekitar 20 meter Menurutnya anggota bersangkutan tergolong beruntung, peluru dari Air Soft Gun, tidak menembus kulit disebabkan memakai jaket. Sang anggota langsung menyelamatkan diri, lalu menghubungi anggota di Polsek Geger, laporan itu diteruskan kepada jajaran lain segera berdatangan.
Sedangkan dilokasi kejadian, ada seorang pria (Muhammad Daorini) asal Desa Kertobanyon, Kecamatan Geger, dalam kondisi jongkok. Ternyata, sebelumnya pria tengah bertamu dirumah Ny Sari, diancam ditembak dengan sesekali dipukuli pakai senjata dipegang pelaku. Saat pelaku lengah, petugas datang langsung merangsek dan membekuk pelaku, lalu dibawa ke Mapolres Madiun guna menjalani pemeriksaan intensif.
Berikutnya, petugas melakukan penggeledahan dirumah pelaku, mendapatkan 2 pucuk Air Soft Gun laras panjang model SS1, jaket, peluru, topi dengan lambang sejumlah instansi militer serta Polri. Barang-barang itu selanjutnya disita petugas, keterangan pelaku senjata itu dibeli, selama dipergunakan agar terlihat seperti aparat militer. Namun, warga asal pelaku merasa lega ditangkapnya pria acapkali bikin onar hingga keresahan seperti menakut-nakuti warga akan ditembak dan lainnya.
Barang lain disita ada juga sarung senpi di lengan hingga laras panjang, pisau militer, rompi doreng serta atribut lain.
“Kami masih kembangkan berbagai hal, banyak masukan soal kelakuan pelaku dan lainnya, akibat perbuatannya kami jerat KUHP pasal 351 ayat 1, 355 ayat 1 dan 406 ayat 1 ancaman hukuman 1 tahun-2,8 tahun penjara,” ujar Kapolres Madiun.(ab/kanalponorogo)