KANALMADIUN-Pengacara mantan Kepala SMKN Kare I Sardjono, Nur Sodiq mengajukan perubahan status tahanan bagi kliennya tengah tersandung dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang pendidikan 2013-2014 tersebut. Agar status penahanan bisa beralih dari rumah tahanan Mapolres Madiun menjadi tahanan kota.
“Alasan kami mengajukan pengalihan tahanan ini karena klien kami sejauh ini cukup kooperatif dan tidak pernah mempersulit jalannya proses penyidikan. Pihak keluarga siap menjamin tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti mengulangi perbuatan lagi. Bahkan, keluarga juga siap menjamin menghadirkan dalam tiap pemanggilan,” tandas Nur Sodiq, Rabu (24/03/2016).
Ia menganggap pengalihan status tahanan ini diajukan cukup rasional, mengingat sejauh ini dari Unit Tipikor Polres Madiun juga telah menahan Sardjono beserta tiga rekannya sesama tersangka dugaan kasus korupsi DAK 2014.
‘’Pengajuan ini merupakan alternatif paling rasional. Permintaan kami hanya satu dan cukup simple, yakni tahanan kota’’ tegasnya.
Sodiq juga memandang kondisi fisik kliennya yang telah berusia 56 tahun. Sehingga dikhawatirkan bakal drop jika mendapatkan tekanan berlebih atas dugaan kasus korupsi yang menjeratnya.
‘’Meskipun sampai hari ini kondisi fisik klien kami masih sehat tidak ada masalah berarti. Namun kami tetap mengharapkan penyidik dapat memperhatikan pengajuan kami atas alasan kemanusiaan. Karena klien kami sudah tua,’’ paparnya.
Pengajuan pengalihan status tahanan itu diantarkan langsung oleh Nur Sodiq ke Kanit Tipikor Polres Madiun Iptu Alfin Choiruddin. Setelah diperiksa kelengkapan berkasnya, pengajuan itu diterima dan masih akan dikaji lebih lanjut. Apakah nantinya pengajuan itu benar-benar dapat dikabulkan atau tidak.
‘’Tadi pengajuan kami telah dibaca dan dipelajari penyidik dan segera dilaporkan kepada atasan untuk tanggapannya,’’ paparnya.
Sementara proses penyidikan kasus DAK 2014 di lingkungan SMKN 1 Kare masih terus bergulir. Setelah menahan 3 tersangka dan melakukan penggeledahan di sejumlah obyek terkait seperti rumah dan sekolah, Unit Tipikor Polres Madiun masih memeriksa sejumlah saksi. Bahkan, kemungkinan masih terbuka penetapan tersangka tambahan.(as/kanalponorogo)