Home / Hukrim / Nasional / News

Selasa, 31 Mei 2016 - 15:41 WIB - Editor : redaksi

Kemenlu Kirim Staff Datangi Rumah Rita Krisdianti

Utusan Kemlu datangi orangtua Rita Krisdianti di Desa Gabel, Kauman, Ponorogo ( foto : kanalponorogo.com)

KANALPONOROGO –Dua staff kementrian luar negeri (Kemlu) datangi rumah orang tua Rita Krisdianti yang berada di Desa Gabel, Kecamatan Kauman, Ponorogo, Selasa(31/05/2016).

Tangis Poniyati langsung pecah saat staf Kemenlu yang datang bersama Ribut Riyanto anggota DPRD Ponorogo mendatangi rumah Rita Krisdianti.

Kepada  staf Kemenlu dan anggota DPRD yang datang berkunjung Poniyati berharap anaknya bisa lepas dari jeratan hukum hukuman mati.

Selain memberikan dukungan moril, utusan Kemlu juga menyampaikan kabar jika masih ada peluang untuk pembebasan Rita Krisdianti. Apalagi saat ini, persidangan masih di Mahkamah Tingkat Tinggi di Pineng atau tingkat pertama.

Baca Juga :  Petugas Pelayanan Rutan Kelas IIB Ponorogo Terus Belajar Bahasa Isyarat 

“Yang pasti kami dari kementrian luar negeri baik dari KJRI beserta dengan instansi dan pengacara berusaha terus berjuang untuk mengajukan banding terhadap putusan hakim di Mahakamah Tinggi, Penang yang sudah dijatuhkan hari Senin kemarin,”ucap  Abun Bunyamin kepala seksi Repatriasi Direktorat Perlindungan WNI dan BHI kemlu.

Sementara upaya untuk pembebasan Rita Krisdianti dari jeratan hukuman mati, Pemerintahan Indonesia masih punya peluang di Mahkamah Rayuan dan Mahkamah Banding atau persekutuan untuk upaya pembebasan Rita Krisdianti.

Pihak Kementrian Luar Negeri (Kemlu) juga terus berupaya keras dalam pembebasan Rita, termasuk jika dalam mahkamah persekutuan tidak membuahkan hasil, pemerintah RI akan mengajukan permohonan ampun kepada Sultan Malaysia.

Baca Juga :  Polsek Babadan Melaksanakan Patroli Sekaligus Salurkan Bantuan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

“Kami pemerintahan Indonesia berkeyakinan pada azas praduga tak besalah, kita menganggap bahwa Rita tidak bersalah, sehingga kita mencari upaya solusi yang bisa dijadikan pembuktian bahwa Rita tidak bersalah, sampai putusan di Mahkamah tertinggi dalam hal ini Mahkamah Persekutuan memutuskan hal yang sama, baru kita memohonkan ampun kepada Sultan, namun permohonan ampun tersebut baru bisa kita ajukan setelah proses hukum selesai,”terang Abun Bunyamin.(wad/kanalponorogo.com)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Tebing 60 Meter Longsor Timpa Dua Mobil, Ponorogo-Pacitan Putus

News

Ditinggal Jumatan. Maling Bobol SMAN 2

Citizen Journalism

Forkopimda Jatim Gelar Pasukan Ops Tegakan Disiplin Protokol Kesehatan

Kesehatan

Tentang Sapi Mati Mendadak, Inilah Kata Petugas Peternakan

News

Polres Ponorogo Periksa Ranmor dan Senpi

Militer

Bintal TMMD 106 Kodim Ponorogo, Mbah Sikas Simak Dengan Seksama

News

Hendak Mencari Rumput, Warga Gelang Lor Tewas

Nasional

Diterjang Angin Kencang 4 Warga Sumba Barat Daya Meninggal