KANALPONOROGO.COM, NGAWI: Satreskrim Polres Ngawi sita ratusan batang kayu hasil hutan tanpa dokumen resmi, Rabu(02/08/2017).
Sekitar 187 batang kayu yang diduga hasil curian dari kawasan hutan tersebut terdiri kayu jati berbentuk persegi panjang dan 2 gelondong kayu mahoni.
Ratusan batang kayu yang diangkut petugas ini berasal dari rumah WT (49) warga Dusun Cetokan, Desa/Kecamatan Kasreman, Ngawi. Dari keterangan yang ada, ratusan batang kayu jati serta mahoni disinyalir hasil dari tindak pencurian yang terjadi puluhan tahun silam di kawasan hutan masuk wilayah RPH Pucung, BKPH Kedawak Selatan.
Sesuai kronologinya yang tertera dalam laporan ke polisi, sekitar pukul 09.30 WIB dirumah terlapor WT telah menggergaji kayu tanpa disertai dokumen resmi sebagai hasil hutan atau perseorangan.
Mendapati informasi, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian. Setelah di cek ternyata WT tidak bisa memperlihatkan dokumen sah sesuai ketentuanya kepada petugas kepolisian.
“Iya ada ratusan batang kayu yang jenisnya jati dan mahoni berhasil diamankan dari rumah warga di Kasreman. Sejauh ini masih dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap lebih jauh,” terang Kasubbag Humas Polres Ngawi AKP ES Martono, Rabu (02/08).
Ulasnya, apabila benar ratusan batang kayu yang dimaksudkan itu merupakan hasil curian maka WT sebagai pihak terlapor bisa dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 huruf B Sub Pasal 82 ayat 2 UURI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.(dik)