Terungkap, Suami Kalap Setelah Istrinya Punya PIL
KANALPONOROGO- Polres Ngawi berhasil mengungkap motif pembunuhan di Dusun Sepreh, Desa Legundi, Kecamatan Karangjati yang dilakukan oleh Narto hingga tega menghabisi nyawa istrinya, pekan lalu (18/10).
Kepastian itu baru diketahui saat rilis resmi di Polres Ngawi terhadap aksi pembunuhan yang dilakukan Narto (32), pria kelahiran Desa Sendang, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo ini, Senin (26/10).
Dari keteranganya, pria satu anak ini bermuram durja setelah istrinya Muryati membuat pengakuan punya tambatan hati atau PIL selain dirinya.
“Dia (Muryati-red) terang-terangan pada saya mengaku punya pacar didekat lokasi kerjanya yakni di Ponorogo bukan di Surabaya kayak yang diberitakan kemarin itu. Dimana istri saya ini kerja sebagai pembantu rumah tangga. Mulai itu saya mencoba mendiamkan dia karena terlalu emosi maka terjadilah kejadian malamnya itu,” terang Narto.
Kontan saja setelah ada pengakuan dari istrinya membuat Narto bak disambar petir adanya orang ketiga didalam bahtera rumah tangga yang selama ini dia bina. Lantas pria yang diketahui cacat kaki kanan setelah diamputasi akibat kecelakaan lalu-lintas dua tahun lalu mencoba mengendalikan emosinya sehari penuh sebelum kejadian.
Malamnya, Narto berusaha mencari petunjuk atas perjalanan hidupnya dengan melakukan sholat tahajud tepat tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB. Setelah sholat, Narto bukanya melihat istrinya insaf malah asyik teleponan dengan PIL diatas tempat tidur. Setelah didekati Muryati pura-pura tidur dengan posisi miring, lantas Narto pun dibuat kalap.
“Saya langsung ambil batu yang ada didekat kamar tidur dan saya pukulkan ke kepala bagian belakang dia (Muryati-red). Lantas saya cekik lehernya dengan tangan lalu saya cekik lagi dengan tali kain sebanyak dua kali kejadian itu sekitar pukul 01.00 WIB,” tandas Narto.
Kemudian Kasubag Humas Polres Ngawi AKP Subardi membenarkan, setelah Muryati diketahui tewas bersimbah darah membuat Narto kebingungan akan aksinya. Untuk menghilangkan jejak pembunuhan pelaku berusaha membersihkan bercak darah yang ada di tempat tidur maupun di lantai tanahnya itu. .
Tidak cukup disitu saja, takut aksi sadisnya ketahuan warga sekitar lantas Narto membuat lubang sedalam 30 centimeter didalam kamarnya untuk mengubur jasad istrinya yang mulai kaku. Setelah selesai menggali lubang dengan memakai semacam pisau dapur lalu jasad Muryati dibungkus dengan kain mukena atau biasa dikenal kain rukuh warna putih dan dikuburkan.
“Paginya pelaku ini mengajak Sunaryo tetangganya untuk beli obat di apotek. Namun saat melintas didepan Polsek Karangjati pelaku minta diantarkan kedalam kantor polisi itu. Setelah masuk ternyata pelaku ini menyerahkan diri atas peristiwa pembunuhan yang dilakukan terhadap istrinya,” kata AKP Subardi didampingi anggota Satreskrim Polres Ngawi.
Dari hasil pengembangan kasus pembunuhan tersebut diamankan sejumlah barang bukti seperti 1 batu kali, 3 utas tali kain warna hitam, 1 bilah bendo/semacam pisau dapur dan 5 meter selang air warna hijau. Atas perbuatan sadis yang dilakukan Narto ini, polisi menjerat dengan pasal berlapis antara lain pasal 5 huruf a Jo pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, subsider pasal 338 KUHP.
“Setelah melalui pemeriksaan secara intensif aksi pembunuhan ini tidak ada unsur perencanaan melainkan spontanitas akibat pelaku kesal terhadap istrinya. Maka pasal yang kita terapkan tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan demikian pelaku akan diganjar hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Kasubag Humas Polres Ngawi AKP Subardi.(dik/kanalponorogo)