Satreskrim Serahkan Berkas dan Lima Tersangka RSUD ke Kejaksaan

redaksi 17 Agu 2015 Hukrim, News

KANALPONOROGO-Ada perkembangan menarik dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD dr Hardjono yang ditangani Polres Ponorogo.

Setelah berkas dikembalikan oleh jaksa karena dianggap kurang lengkap, pihak penyidik Satreskrim Polres Ponorogo kini telah memenuhi kekurangan sesuai dengan petunjuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.

Tidak lama lagi berkas akan segera di serahkan kemabali ke kejaksaan. Setelah berkas dinyatakan P21 atau lengkap dan sempurna maka pihak penyidik akan menindak lanjuti dengan tahap dua, yaitu penyerahan tanggung jawab barang bukti berkas dan 5 tersangkanya.

Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Hasran menjelaskan saat ini berkas untuk kasus RSUD masih P 19. Berarti pengembalian berkas perkara, ada beberapa yang harus di penuhi dan sudah dilakukan.

“Target Agustus ini kasus korupsi sudah bisa masuk tahap dua yaitu penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti dan kami berencana untuk melakukan penyidikan kasus korupsi berikutnya,”ucap AKP Hasran Kasatreskrim Polres Ponorogo. (K-3)