Home / Hukrim

Selasa, 2 Februari 2016 - 20:00 WIB - Editor : redaksi

Congkel Kotak Amal, Tiga Remaja Dibekuk Polisi

tersangka pencurian kotak amal

KANALMADIUN-Sebanyak 3 pelaku pencurian kotak amal di Masjid Al Huda masuk Desa Bukur, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, akhirnya secara terpisah dibekuk petugas Sat Reskrim Polsek Jiwan, Minggu (31/1) siang lalu.

Penangkapan pelaku hasil pengembangan tertinggalnya sejumlah barang bukti (BB) milik korban diteras masjid dan halaman masjid seperti pahat, sandal dan ponsel dari salah satu pelaku, memudahkan petugas melacak pelaku.

“Saat beraksi, Sabtu (30/1) dinihari lalu, seorang warga dekat masjid memergoki aksi 2 bocah usai membongkar kotak amal masjid itu. Kedua bocah sempat tertangkap, kemudian meronta dan meloloskan diri dan kabur dengan menaiki motor sudah menunggu depan masjid. Selanjutnya, ketiga pelaku.kabur ke arah utara, lalu kejadian dilaporkan ke Babinsa dan Babinkabtimas desa setempat,” jelas Ka Subag Humas Polres Madiun Kota AKP Ida Royani, Selasa (02/02).

Baca Juga :  Kejari Ponorogo Siapkan Pencekalan Wabup Ida

Berikutnya, kejadian diteruskan ke Polsek Jiwan, petugas tiba langsung mengamankan sejumlah BB dan meminta keterangan beberapa orang saksi. Dari ponsel milik salah satu pelaku, petugas dapat mencokok pelaku AS (15), EK (15) keduanya warga Kecamatan Taman, Kota Madiun dan Muhammad M (19) warga Desa Bantengan, Kecamatan Dungus, Kabupaten Madiun. AS dan EK pelajar salah satu SMP di Kota Madiun, begitu juga M pelajar kelas 9 SMP swasta di Kota Madiun.

Berdasarkan rekam jejak ketiganya pernah tersandung kasus kriminal, meski berusia dibawah umur kasusnya tetap dilanjutkan.

“Baik AS dan EK pernah terkena kasus kriminal, sehingga kasus sekarang tidak masuk klasifikasi diversi. Sebab, diversi hanya bisa diberikan sekali, karena dibawah umur pelaku tidak ditampilkan dalam rilis ini. Tapi, kasusnya berlanjut,” ujarnya.

Baca Juga :  Pelebaran Jalan, Babinsa Desa Bukur Bersama Masyarakat

Dalam pemeriksaan, sebelum beraksi ketiga pelaku sempat pesta minuman keras (miras), lalu berputar-putar mencari sasaran dan sebelumnya mempersiapkan satu pahat. Begitu menemukan sasaran, 2 orang yaitu AS dan EK turun dari mobil, M masih menaiki motor serta berjaga-jaga sembari mengamati situasi, 2 pelaku memasuki teras masjid tempat kotak amal berada.

Lalu, pelaku mencongkel kotak amal dan mengambil uang yang ada, usai beraksi kepergok serta tertangkap, berhasil kabur  dengan membawa sejumlah uang.

Saat tertangkap, pelaku masih menyisakan uang Rp 75 ribu dan Rp 45 ribu, disusul Rp 50 ribu dipakai untuk makan-makan.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, ketiganya masih menjalani pemeriksaan di Polsek Jiwan.

“Kami masih dalami kemungkinan pelaku beraksi dilokasi lain,” ujar AKP Ida Royani lagi.(wad/kanalponorogo)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tiga Pejabat Dindik Ponorogo Divonis Kasus DAK

Hukrim

Pengacara Yakin Rita Bebas

Hukrim

Nyuri di Pasar Loak, Dua Remaja Ngebel Diamankan Polsek Ponorogo

Hukrim

Simpan dan Edarkan Bahan Peledak, Pemuda Sukorejo Dicokok Polisi

Hukrim

Perlakukan Tak Senonoh Muridnya, Oknum Guru SD Dipolisikan

Hukrim

Enam Orang Berikan Kesaksian Dalam Sidang Kasus RSUD

Hukrim

Wabup Ida Mangkir di Sidang Kasus Korupsi DAK

Hukrim

Kasus DAK, Kejari Ponorogo Siap Tindak Lanjuti Keterlibatan AS