Home / Hukrim

Jumat, 28 April 2017 - 19:13 WIB - Editor : redaksi

Korupsi DAK, Mantan Wabup Yuni Widyaningsih Divonis 1,5 Tahun

Yuni Widyaningsih saat sidang di pengadilan tipikor surabaya

Yuni Widyaningsih saat sidang di pengadilan tipikor surabaya

Yuni Widyaningsih saat sidang di pengadilan tipikor surabaya

KANALPONOROGO.COM: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 1,5 tahun kepada mantan Wabup Ponorogo Yuni Widyaningsih dalam kasus korupsi pengadaan alat peraga pendidikan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus(DAK) Dindik 2012-2013, Jumat (28/04/2017).

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan putusan kepada mantan Wakil Bupati Yuni Widyaningsih atau Mbak Ida dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, uang pengganti Rp 600 juta subsider 1 tahun kurungan dan membayar biaya sidang sebesar Rp 10.000,- .

Dalam sidang tersebut, Yuni Widyaningsih dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 (a) dan 1 (b) undang-undang korupsi junco pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan tidak ditahan namun hanya ditetapkan sebagai tahanan kota.

Pada sidang yang digelar pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ida dengan 5 tahun penjara dengan perintah agar terdakwa ditahan di rutan Medaeng, dibebani membayar denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan, sebagai pidana tambahan yaitu uang pengganti sebesar Rp.1.050.000.000,- dan apabila setelah satu bulan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tidak dibayar akan dilakukan penyitaan atas kekayaanya, dan apabila kekayaan yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun 5 bulan.

Baca Juga :  Ponorogo Menghadapi Kelangkaan Elpiji Subsidi 3 Kg, Unit Tipider Satreskrim Polres Ponorogo Pantau Agen Dan SPBE

“Memang lebih rendah. Sesuai vonis hakim hanya 1.5 tahun. Jauh di bawah tuntutan kami,” ucap Jaksa Penuntut Umum(JPU), Beny Nugroho, Jumat (28/04/2017).

Atas vonis tersebut, Beny Nugroho mengaku masih pikir-pikir dan belum memutuskan menerima atau tidak.

Sementara itu Indra Priangkasa, penasehat hukum terdakwa usai sidang mengatakan,”bahwa kalau kita cermati dari mulai perjalanan persidangan yang menjadi fakta hukum dan pertimbangan majelis dalam putusan ini terjadi perbedaan antara fakta hukum dan pertimbangan majelis. Pertimbangan yang disampaikan majelis merupakan perbuatan dari tersangka 1 sampai 8, semua itu yang dijelaskan perbuatan 8 tersangka yang lain, sementara itu tidak ada perbuatan yang dijelaskan tadi yang pernah muncul bagi fakta persidangan,”kata Indra Priangkasa.

Baca Juga :  Kapolsek Sooko Jalin Silahturahmi/Tatap Muka Dengan Camat Sooko serta Kades Se Kecamatan

Ditambahkanya,”tidak ada fakta hukum, apakah itu dari terdakwa bahkan dari saksi-saksi yang lain yang menyatakan terdakwa menerima dana, apakah ada alat bukti yang bisa mendukung bahwa telah terjadinya penyerahan uang dari Nur Sasongko kepada terdakwa, tidak disebutkan, semua itu berdasarkan keterangan Nur Sasongko, dalam teori hukum itu disebut satu saksi bukan saksi(Unus testis nulus testis) tidak ada, jadi eksplisif sebenarnya ada suatu bukti bahwa dari telaah Kejaksaan Tinggi bahwa tidak cukup bukti perkara ini untuk disidangkan,”tegas Indra.

Untuk itu, Indra juga mengaku pikir-pikir,” ada waktu tujuh hari untuk mengambil sikap,”pungkasnya.(AD)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Datangi Sidang DAK di Pengadilan Tipikor, KP-PHP Tuntut Mantan Wabup Ponorogo Ditahan

Hukrim

Opsnal Polres Ponorogo Amankan Pelaku Curat Asal Kebumen

Hukrim

Hadapi Putusan Pengadilan, Orang Tua Rita Didampingi DPRD Bertolak ke Malaysia

Hukrim

Kasus DAK, Kejari Ponorogo Limpahkan Berkas Yuni Widyaningsih ke Pengadilan Tipikor

Hukrim

Kedapatan Simpan 2,1 Gram Sabu Warga Jombang Dibekuk Polisi

Hukrim

Kasus Pembuangan Bayi Bancangan, Penyidik Datangkan Bapas

Hukrim

Polres Ponorogo Gelar Pasukan Ops Simpati Semeru 2016

Hukrim

Wabup Ida Tak Akui Ada Serah Terima Uang dan Kesepakatan