Datangi Sidang DAK di Pengadilan Tipikor, KP-PHP Tuntut Mantan Wabup Ponorogo Ditahan
KANALPONOROGO.COM : Sejumlah masa Kelompok Peduli Penegakan Hukum Ponorogo (KP-PHP) yang hadir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam persidangan perdana mantan Wakil Bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih, Selasa(20/12/2016) sangat menyayangkan langkah majelis hakim yang tidak langsung melakukan penahanan terhadap terdakwa ke delapan ini.
Muh Yani, koordinator KP-PHP ditemui saat masih di Pengadilan Tipikor Surabaya mengatakan,”wah ini ada apa dengan majelis hakim pengadilan Tipikor ini, 8 terdakwa sebelumnya saja langsung dilakukan penahanan, tapi ini kok tidak langsung dilakukan tahanan kurungan seperti terdakwa yang lain, kami sangat menyayangkan,”ucap Muh Yani yang jauh-jauh datang ke Surabaya untuk menghadiri persidangan perdana mantan Wabup Ponorogo ini.
Dengan tidak dilakukanya penahanan atas mantan Wabup Ponorogo ini, KP-PHP akan segera mengambil sikap demi tegaknya keadilan dan supremasi hukum di Ponorogo.
“Kami akan segera mengambil sikap demi tegaknya keadilan dan supremasi hukum di Ponorogo,”tegas Yani.
Disebutkanya, sebagai langkah awal Yani yang juga lulusan sarjana hukum ini menyatakan akan mempelajari isi dakwaan dan selanjutnya menjadi pertimbangan untuk mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perlakuan yang istimewa terhadap salah satu terdakwa kasus korupsi pengadaan alat peraga sekolah dasar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012-2013 Dinas Pendidikan (Dindik) Ponorogo dengan nilai proyek sebesar Rp 8,1 miliar ini.
“Kami akan mempelajari isi dakwaan yang dibacakan kemarin, yang untuk selanjutnya sebagai bahan pertimbangan untuk kembali mengirim surat ke KPK, karena dalam sidang perdana kemarin, Mbak Ida tidak langsung ditahan, padahal untuk terdakwa yang lain baik yang PNS maupun yang dari swasta belum sampai menjalani persidangan sudah langsung ditahan, seolah ada perlakuan istimewa untuk Mbak Ida,”tegasnya.
Lebih lanjut ditegaskanya,”demi keadilan harus ditahan seperti terdakwa lainya, Mbak Ida kan aktor dan yang menata sistim korupsi di DAK itu. Kenapa dia disidang terakhir dan tidak ditahan. Hakim jangan takut dengan koruptor dan jangan sampai dapat disuap dengan uang. Uang..uang. KPPHP berharap Yuni Widyaningsih dihukum seberat-beratnya biar jadi efek jera untuk pejabat lainya dan enggan melakukan korupsi,”pungkasnya.(AD)