Sidang Kasus DAK, Dengarkan Keterangan Saksi Bagi Terdakwa dari Dindik

5 Mei 2015 redaksi Hukrim
Empat terdakwa dari CV Global Inc menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan
Empat terdakwa dari CV Global Inc sedang mendengarkan dakwaan                                                                                            
KANALPONOROGO-Setelah menggelar sidang perdana bagi 4 terdakwa
yang berasal dari Cv Global Inc Surabaya, dengan agenda pembacaan dakwaan,
Senin(4/5) kemarin. Hari ini Selasa(5/5) Pengadilan Tipikor melanjutkan sidang kedua
bagi para terdakwa yang berasal dari Dinas Pendidikan (Dindik) Ponorogo.
Tiga terdakwa yaitu Supeno mantan Kadindik yang dlam proyek
pengadaan adalah sebagai pengguna anggaran (PA), Son Sudarsono ketua panitya pengadaan
barang, dan Mardjuki pejabat pembuat komitmen (PPK).
Kasi Intelijen Kejari Ponorogo Agus Kurniawan menyatakan
pihaknya sudah menyiapkan lima orang 
yang dihadirkan untuk didengar kesaksiannya di muka sidang.
“Kami ingin hakim melihat akibat dari delik formil yang kami
dakwakan. Jadi delik materiilnya atau akibat dari perbuatan itu bisa jadi
pertimbangan,”terang Agus Kurniawan.
Lima orang saksi yang telah disiapkan tersebut berasal adalah
para kepala sekolah dan guru yang menerima barang hasil pengadaan oleh CV
Global, sementara barang bukti telah dibawa oleh Kasi Pidsus Heppy Alhabibi
kemarin.
“Untuk barang-barang hasil pengadaan yang tidak sesuai
spesifikasi sudah dibawa Kasi Pidsus kemarin. Hari ini kita tunjukkan agar
hakim yakin adanya akibat atas perbuatan para terdakwa tersebut,” ungkapnya.
Sementara kepada para terdakwa, JPU menjerat dengan dakwaan
primer pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) a dan (1) b UU/1999 jo pasal
55 KUHP. Sedangkan dakwaan subsidernya adalah pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) a
dan (1) b jo pasal 18 UU 31/1999 jo pasal 55 KUHP. Dalam dakwaan ini para
terdakwa diancam dengan hukuman pidana penjara paling sedikit 4 tahun. (K-2)

Layak dibaca : Kasus DAK, Terdakwa dari Global Inc, Jalani Sidang Perdana