KANALPONOROGO.COM: Unit reskrim Polsek Pulung mengamankan Har(50) warga Desa Pulung Merdiko, Kecamatan pulung, Ponorogo lantaran kedapatan memperjualbelikan pil doble L, Sabtu(06/05/2017).
Penangkapan pelaku bermula saat petugas yang mendapatkan informasi jika diwarung milik pelaku sering dilakukan transaksi obat terlarang jenis pil doble L, mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan pemantauan di sekitar warung milik tersangka yang berada di Desa Pulung Merdiko, Kecamatan Pulung.
Sekira pukul 19.00 WIB anggota Polsek pulung melihat 2 orang perempuan keluar dari warung dan diadakan pembuntutan sampai di Pasar sapi Pulung, yang kemudian petugas menghentikan dan mendapati 3 (tiga) kantong plastik klip yang di dalamnya berisi 37 butir pil warna kuning yang bertuliskan DMP.
Setelah ditanya, kedua wanita tersebut mengaku jika pil tersebut dibeli dari Har, selanjutnya petugas menuju ke warung, melakukan penggeledahan dan menemukan 12 plastik klip yang berisi 184 Pil warna kuning yang bertuliskan DMP.
Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Pulung guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatanya tersebut pelaku dianggap telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan mutu,”ucap Kasubbag Humas Polres Ponorogo AKP Sudarmanto.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti(BB) 15 kantong plastik klip yang di dalamnya berisi 385 butir pil warna kuning yang salah satu permukaanya bertuliskan DMP dan uang hasil penjualan pil sebesar Rp.90.000,- (*)