Home / Uncategorized

Senin, 6 Juni 2016 - 08:02 WIB - Editor : redaksi

Walikota, Plt Sekwan Tunggu Waktu

Bambang Irianto Walikota Madiun  foto : istimewa

KANALMADIUN-Wali Kota Madiun Bambang Irianto soal mengisi posisi Sekretaris Dewan (Sekwan) saat ini kosong, karena sang pejabat Agus Sugijanto tengah ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Senin (30/5) petang lalu.

Agus Sugijanto merangkap sebagai Penguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).kasus dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD setempat.

“Pengisian posisi Sekwan nanti juga diketahui, bisa pekan depan atau secepatnya. Saya belum bisa pastikan kapan posisi Sekwan diisi Pelaksana Tugas (Plt) atau pejabat tetap. Sabar saja, wartawan nanti juga tahu,” ujarnya, Minggu (5/6).

Menyinggung sosok pengganti Agus Sugijanto dan posisi pejabat akan mengisi, ia mengatakan tidak dapat berandai-andai. Begitu juga saat ditanya soal penahanan Agus Sugijanto dalam dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD setempat dari APBD Tahun Anggaran 2015 senilai Rp 29,3 milyar, enggan berkomentar.

Baca Juga :  Dan SSK TMMD ke 113 Kodim 0802 / Ponorogo Optimis Semua Sasaran TMMD Selesai Tepat Waktu

Sebelumnya, Kejati Jatim akhirnya menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD Kota Madiun. Salah satu tersangka yakni
Agus Sugijanto, Pada pembangunannya, penyidik menemukan adanya beberapa modus, diantaranya adanya dugaan persekongkolan penentuan pemenang dan pelaksana tender, adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ) tidak sesuai dengan di lapangan, dan ketidak sesuaian spek bangunan.

Kerugian sementara kasus ini sebesar Rp 2,7 miliar, dan kemungkinan bertambah. Untuk modus persekongkolannya, semua tersangka diduga terlibat dalam hal itu. Jadi, dua tersangka yakni Ir Iwan Suasana Wakil Management PT Parigraha Consultant dan Ir Soemanto Direktur Utama PT Parigraha Consultant, memakai nama PT Aneka Jasa Pembangunan (AJP) untuk mengerjakan proyek senilai Rp 29,3 milyar.

Baca Juga :  Hujan Deras Akibatkan Longsor dan Banjir di Kecamatan Wungu

Dua tersangka selaku konsultan perencana proyek itu, mengatur pengerjaan proyek. Padahal pelaksana proyek sebenarnya yakni dua tersangka masih dalam pendalaman, yakni Kaiseng alias Aseng dan Sonhaji. “Seolah-seolah si konsultan perencana mengatur ini dan itu, dan PT AJB hanya dipinjam namanya saja. (wad/kanalponorogo.com)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kasi Propam Melaksanakan Gaktibplin Kepada Anggota Polsek Siman

Uncategorized

Karya Bakti Spektakuler, Masif dan Bombastis, Sarana Kodim 0802/Ponorogo Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Uncategorized

Warga Bungkal Bantah Cabut Gugatan Pilkades di PTUN

Uncategorized

Rutin Tiap Hari Kamis, Kodim 0802/Ponorogo Gelar Kajian Agama

Uncategorized

Kapolres Ponorogo Hadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Hari Jadi Ke-527 Kab. Ponorogo

Uncategorized

Operasi Sikat Semeru 2023 Polres Malang Berhasil Turunkan Angka Curanmor

Uncategorized

Tertangkap Kamera Warganet, Aksi Mulia Polisi di Kota Malang Bantu Perbaiki Sepeda Milik Pelajar Ini Tuai Pujian

Uncategorized

Lupa Tak Matikan Api Saat Bakar Sampah, Rumah dan Mobil Warga Jetis Ludes Terbakar