KANALMADIUN-Wali Kota Madiun Bambang Irianto soal mengisi posisi Sekretaris Dewan (Sekwan) saat ini kosong, karena sang pejabat Agus Sugijanto tengah ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Senin (30/5) petang lalu.
Agus Sugijanto merangkap sebagai Penguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).kasus dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD setempat.
“Pengisian posisi Sekwan nanti juga diketahui, bisa pekan depan atau secepatnya. Saya belum bisa pastikan kapan posisi Sekwan diisi Pelaksana Tugas (Plt) atau pejabat tetap. Sabar saja, wartawan nanti juga tahu,” ujarnya, Minggu (5/6).
Menyinggung sosok pengganti Agus Sugijanto dan posisi pejabat akan mengisi, ia mengatakan tidak dapat berandai-andai. Begitu juga saat ditanya soal penahanan Agus Sugijanto dalam dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD setempat dari APBD Tahun Anggaran 2015 senilai Rp 29,3 milyar, enggan berkomentar.
Sebelumnya, Kejati Jatim akhirnya menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD Kota Madiun. Salah satu tersangka yakni
Agus Sugijanto, Pada pembangunannya, penyidik menemukan adanya beberapa modus, diantaranya adanya dugaan persekongkolan penentuan pemenang dan pelaksana tender, adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ) tidak sesuai dengan di lapangan, dan ketidak sesuaian spek bangunan.
Kerugian sementara kasus ini sebesar Rp 2,7 miliar, dan kemungkinan bertambah. Untuk modus persekongkolannya, semua tersangka diduga terlibat dalam hal itu. Jadi, dua tersangka yakni Ir Iwan Suasana Wakil Management PT Parigraha Consultant dan Ir Soemanto Direktur Utama PT Parigraha Consultant, memakai nama PT Aneka Jasa Pembangunan (AJP) untuk mengerjakan proyek senilai Rp 29,3 milyar.
Dua tersangka selaku konsultan perencana proyek itu, mengatur pengerjaan proyek. Padahal pelaksana proyek sebenarnya yakni dua tersangka masih dalam pendalaman, yakni Kaiseng alias Aseng dan Sonhaji. “Seolah-seolah si konsultan perencana mengatur ini dan itu, dan PT AJB hanya dipinjam namanya saja. (wad/kanalponorogo.com)