KANALNGAWI-Satlantas Polres Ngawi memberlakukan larangan melintas bagi angkutan barang (truk ) pada H-5 hingga H+3 jelang lebaran 2016 ini.
Kasatlantas Polres Ngawi AKP I Made Parwita menjelaskan, larangan melintas itu berdasarkan Surat Edaran No 22 Tahun 2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas, Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang, dan Penutupan Jembatan Timbang pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2016/1437 H yang dikeluarkan pada 8 Juni 2016 lalu.
“Larangan tersebut berlaku pada jalan-jalan nasional seperti di jalur Ngawi- Solo dan Ngawi – Madiun,”ucap Kasatlantas Ngawi, AKP I Made Parwita, Jumat (01/07/2016).
Sementara itu jenis truk yang dilarang beroperasi yaitu kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandengan, kendaraan kontainer, dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.
“Sementara untuk kendaraan angkutan barang yang mengangkut bahan bakar minyak, hewan ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos, barang ekspor impor dari dan ke pelabuhan ekspor impor, dan motor untuk angkutan mudik gratis masih bisa melintas,”terang AKP I Made Parwita.
Ditegaskan AKP I Made Parwita, untuk meminimalisasi pelanggaran selama masa larangan melintas diberlakukan, Satlantas Polres Ngawi bersama jajaran Dishubkominfo melakukan patroli rutin disepanjang lintasan jalur mudik diwilayahnya. Antara lain dari titik Mantingan – Ngawi, Ngawi – Talok maupun kearah Maospati Madiun.
“Untuk menekan pelanggaran truk pada saat pemberlakuan aturan ini kami bekerjasama jajaran dari Dinas Perhubungan akan lakukan patroli rutin secara estafet dari titik ke titik. Tentunya para sopir mentaati aturan ini jika tidak pasti dikenai sangsi,” ujar AKP I Made Parwita.
Jika selama masa larangan tersebut masih ditemukan truk dengan rute antar provinsi yang nekat beroperasi, pihaknya mengaku akan langsung menhentikan ditempat sampai larangan melintas berakhir. Tetapi bagi truk yang hanya rute dalam wilayah daerah maka akan disuruh putar balik. Tentunya langkah ini untuk memberikan kenyamanan pemudik jangan sampai terjadi kemacetan di jalan. (dik/kanalponorogo.com)