Home / Uncategorized

Jumat, 1 Juli 2016 - 19:00 WIB - Editor : redaksi

Mulai Hari Ini Hingga H+3, Angkutan Barang Dilarang Beroperasi

Truk dilarang melintas selama mudik lebaran mulai H-5 sampai H+3

KANALNGAWI-Satlantas Polres Ngawi memberlakukan larangan melintas bagi angkutan barang (truk ) pada H-5 hingga H+3 jelang lebaran 2016 ini.

Kasatlantas Polres Ngawi AKP I Made Parwita menjelaskan, larangan melintas itu berdasarkan Surat Edaran No 22 Tahun 2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas, Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang, dan Penutupan Jembatan Timbang pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2016/1437 H yang dikeluarkan pada 8 Juni 2016 lalu.

“Larangan tersebut berlaku pada jalan-jalan nasional seperti di jalur Ngawi- Solo dan Ngawi – Madiun,”ucap Kasatlantas Ngawi, AKP I Made Parwita, Jumat (01/07/2016).

Sementara itu jenis truk yang dilarang beroperasi yaitu kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandengan, kendaraan kontainer, dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

Baca Juga :  Hadapi Ramadhan dan Lebaran, Bupati Pacitan Sidak Pasar 

“Sementara untuk kendaraan angkutan barang yang mengangkut bahan bakar minyak, hewan ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos, barang ekspor impor dari dan ke pelabuhan ekspor impor, dan motor untuk angkutan mudik gratis masih bisa melintas,”terang AKP I Made Parwita.

Ditegaskan AKP I Made Parwita, untuk meminimalisasi pelanggaran selama masa larangan melintas diberlakukan, Satlantas Polres Ngawi bersama jajaran Dishubkominfo melakukan patroli rutin disepanjang lintasan jalur mudik diwilayahnya. Antara lain dari titik Mantingan – Ngawi, Ngawi – Talok maupun kearah Maospati Madiun.

Baca Juga :  Jalan Rusak, Truk Pengangkut Gabah Terguling di Sukorejo

“Untuk menekan pelanggaran truk pada saat pemberlakuan aturan ini kami bekerjasama jajaran dari Dinas Perhubungan akan lakukan patroli rutin secara estafet dari titik ke titik. Tentunya para sopir mentaati aturan ini jika tidak pasti dikenai sangsi,” ujar AKP I Made Parwita.

Jika selama masa larangan tersebut masih ditemukan truk dengan rute antar provinsi yang nekat beroperasi, pihaknya mengaku akan langsung menhentikan ditempat sampai larangan melintas berakhir. Tetapi bagi truk yang hanya rute dalam wilayah daerah maka akan disuruh putar balik. Tentunya langkah ini untuk memberikan kenyamanan pemudik jangan sampai terjadi kemacetan di jalan. (dik/kanalponorogo.com)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Tak Bisa Berenang, Santri di Jenangan ini Ditemukan Tenggelam

Uncategorized

Pasien Positif COVID-19 di Ponorogo Menjadi 6, Kondisi Membaik

Uncategorized

Peduli Literasi, Polisi di Sidoarjo Ajak Pelajar Gemar Baca

Uncategorized

Warga Sambut Gembira TMMD 106 di Ponorogo

Uncategorized

Kapolres Ponorogo Hadiri Pamitan Dan Pelepasan Kontingen KONI Ponorogo Porprov Jatim ke VIII Tahun 2023

Uncategorized

Di Madiun Pencuri Dalam Masjid Dibekuk Satpam

Uncategorized

Kerja Bakti, Anggota Kodim 0802/Ponorogo Bantu Bedah Rumah Warga

Uncategorized

Danramil 0802/17 Pulung Pimpin Anggota Karya Bakti Pembersihan Material Longsoran Yang Menimpa Rumah Warga