Gali Bukti Dugaan Pungli, Kejari Ponorogo Turun Langsung ke Desa Sawoo

KANALPONOROGO.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mendatangi warga Desa Sawoo, yang merasa menjadi korban atas adanya dugaan pungutan dalam proses surat segel atau periwayatan tanah, Senin(09/01/2023).
Kedatangan tim Kejari Ponorogo tersebut sebagai upaya untuk pengumpulan bahan dan keterangan untuk melengkapi bukti dalam proses selanjutnya.
“Memang sebelumnya sudah ada laporan yang kemudian kita tindaklanjuti, yaitu hari ini kita mendatangi warga Sawoo,” ucap Kasintel Kejari Ponorogo, Ahmad Affandi, Senin(09/01/2023).
Selain menggali bahan dan keterangan dari warga, Affandi sebelumnya telah memintai keterangan kepala desa dan perangkat desa Sawoo.
“Kita langsung bergerak cepat menemui warga-warga yang merasa ditipu kepala desa. Apalagi ini program PTSL belum ada di Desa Sawoo. Namun mereka sudah berani mengambil uang masyarakat dengan dalih untuk melakukan segel atau meriwayatkan tanah masing masing warga,”tegasnya.
Disebutkan Affandi, bahwa sejumlah warga yang telah ditemui mengakui telah ditarik biaya segel yang bermacam-macam nilainya, diantaranya ada yang satu juta ada yang lima juta ada yang 9 juta dan ada yang lebih dari itu juga ada.
“Saya juga mengambil keterangan ini, ya untuk menambah bukti kita,”terang Affandi.
Dikatakan Affandi, pihaknya belum menemukan adanya kerugian negara,
“Hanya saja kemungkinan ada penyalahgunaan wewenang atau pungutan di Desa sawoo. Ada juga kemungkinan pasal tindak pidana korupsi tentang pungutan oleh aparat pemerintahan Desa Sawoo,”tambahnya.
Pun demikian Afandi masih belum bisa menyampaikan hasil dari kedatanganya di Desa Sawoo hari ini,” karena masih baru-baru, kita akan tindaklanjuti, apakah naik ke tahap penyidikan atau ke instansi lain yang lebih berwenang,”tuturnya.
Sementara itu, Abdul Mukti, salah satu warga Desa Sawoo yang juga ditemui tim dari Kejari Ponorogo mengaku jika dirinya bersama warga lain telah dimintai keterangan tentang masalah proses segel atau periwayatan tanah.
“Dimintai keterangan masalah proses segel tanah. Sekitar 6 atau 7 orang sebagai perwakilan, sebenarnya banyak,”terang Mukti.
Mukti menambahkan,” dimintai barang bukti, catatan-catatan dan tahapan-tahapan ya sudah saya berikan,”kata Mukti.
Mukti bersama warga lain yang hadir berharap, agar kasus tersebut bisa dilanjut,” harus diproses hukum.
“Masyarakat berharap bisa memproses sertifikat tanahnya dan tidak membebani. Apalagi dari pusat mudah, di daerah atau di desa harusnya lebih dipermudah, jangan dipersulit. Karena masyarakat lemah kalau dipersulit dampaknya tidak bisa mengurus sertifikat,”pungkasnya.