Home / Hukrim

Selasa, 30 Mei 2017 - 13:54 WIB - Editor : redaksi

Dua Pelaku Curanmor Badegan Dibekuk Polisi

KANALPONOROGO.COM: Polres Ponorogo berhasil menangkap BDA(24) warga Desa Dayakan, Kecamatan Badegan dan WP(15) warga Desa Karangan, Kecamatan Badegan, Ponorogo, Jatim dua pelaku pencurian bermotor(Curanmor), Selasa (30/05/2017).

Korban yaitu Giat Wibisono(48) warga Dukuh Tunggur, RT/RW 07/03, Desa Karangan, Kecamatan Badegan, Ponorogo.

Penangkapan kedua pelaku bermua saat pada Sabtu(13/05/2017) sekitar pukul 05.00 WIB, korban berangkat ke kawasan hutan Kliyur yang masuk Desa Dayakan, Kecamatan Badegan, untuk mencari rumput. Sesampai di lokasi, korban memarkir kendaraan ditepi jalan jurusan Desa Dayakan, Badegan-Watu Patok, Bandar Pacitan.

Sepeda motor ditinggal masuk kedalam hutan untuk mencari rumput, sedangkan kunci ditaruh di jok sepeda motor ditutupi kaos.

Baca Juga :  Dua Hari Tak Pulang, Warga Balong Ditemukan Mengambang di Kolam

Alangkah terkejutnya, setelah selesai merumput korban yang hendak pulang tidak lagi mendapati sepeda motornya ditempatnya semula.

Sedikit bingung korban berusaha mencarinya, namun tidak diketemukan dan juga berusaha menanyakan kepada warga seputar, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan sepeda motornya. Atas kejadian tersebut korban kemudian melapor ke Mapolsek Badegan.

“Awalnya korban yang mencari rumput di hutan Kliyur namun ketika hendak pulang, korban tidak mendapati motornya. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Badegan,”ucap Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto kepada kanalindonesia.com.

Baca Juga :  Polres Ponorogo Peringkat Kedua Ungkap Kasus 3C

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit sepeda motor Suzuki Smash tahun 2002 warna hitam Nopol AE 3235 SZ, dengan tafsir kerugian sekitar Rp. 3.000.000,-.

Pelaku kemudian berusaha menghilangkan jejak dengan memreteli onderdil motor untuk dijual.

Dalam penangkapan tersebut selain mengamankan dua orang pelaku, polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor Suzuki Sash dalam kondisi pretelan, 2 karung plastik perlengkapan sepeda motor Suzuki Smash.

Dalam kasus ini polisi memberlakukan diversi terhadap WP karena masih dibawah umur, sedangkan terhadap tersangka BDA dialkuakn penahanan dan ditipkan di Rutan Polres Ponorogo.(*)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Dukun Palsu Tipu Puluhan Korban Janjikan Jadi PNS

Hukrim

Kasus RSUD dr Harjono, Pengadilan Tipikor Telah Hadirkan 26 Saksi

Hukrim

Embat Sepeda Gunung, Mahasiswa di Ponorogo Ini Berurusan Dengan Polisi

Hukrim

Polres Ponorogo Amankan Pemalsu Uang

Headline

Lakukan Curat di 5 TKP, Pemuda Sukorejo ini Dicokok Polisi

Hukrim

Rekontruksi Perampokan Toko Emas Ngrayun Diwarnai Kericuhan

Hukrim

Dititipi Motor, Malah Digadaikan

Hukrim

Polres Ponorogo Ungkap Pencurian Mobil