Home / Uncategorized

Senin, 17 Juli 2023 - 12:21 WIB - Editor : Redaksi

Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Gagalkan Penyelundupan Satwa Langka

TANJUNGPERAK – Sedikitnya ada enam ekor burung Elang langka yang berasal dari Makasar berhasil diamankan Satreskrim Polres pelabuhan Tanjungperak.

Keenam satwa langka tersebut diselundupkan oleh tersangka berinisial AD (33) warga Surabaya yang saat ini juga turut diamankan di Mapolres Tanjungperak.

Kapolres Pelabuhan Tanjungperak AKBP Herlina melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan penangkapan bermula dari petugas jaga di pelabuhan Tanjung Perak yang curiga dengan keberadaan dua kotak yang dibawa oleh tersangka AD.

Saat diperiksa, Polisi menemukan 3 burung elang remaja, dan 3 burung elang anakan.

Baca Juga :  Komsos Saat Pandemi , Babinsa Kodim 0802/Ponorogo Ajak Perangkat Desa Selalu Jadi Pelopor 3M Terhadap Warga

Mendapati temuan itu, anggota di lapangan langsung berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Surabaya.

“Setelah dilakukan pengecekan oleh BKSDA, ternyata masuk kategori satwa langka yang dilindungi, sehingga tersangka langsung kami amankan karena tidak memiliki kelengkapan surat,” ujar AKP Arief, Minggu (16/07/2023).

Saat pemerikasaan tersangka mengaku mendapatkan titipan burung tersebut dari sopir truk bernama Rudi yang saat ini telah ditetapkan buron.

Tersangka juga mengaku mendapatkan imbalan agar mengantarkan keenam burung tersebut ke Solo, Jawa Tengah.

“Saat ini kami masih mendalami apakah ini komplotan atau bukan. Kami masih mengejar baik pemesan yang ada di Solo dan yang mengirimkan dari Makassar,”jelas AKP Arief.

Baca Juga :  Babinsa Kodim 0802/Ponorogo Kerja Bakti Pembersihan di Mushala Bersama Warga

Sementar itu untuk keenam burung elang langka yang diamankan Polisi kini dititipkan untuk dirawat oleh BKSDA Kota Surabaya.

Petugas kepolisian juga menyita satu handphone dan satu buah kartu ATM milik Aris.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp100 juta. (*)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Dandim Ponorogo Hadiri Pengukuhan Paskibraka di Sasana Praja

Uncategorized

Kapolsek Sawoo Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid di Desa Tempuran

Uncategorized

Satlantas Polres Lumajang Raih Penghargaan Dari Dirlantas Polda Jatim

Uncategorized

Kodim 0802/Ponorogo Bersama Instansi Terkait Laksanakan Apel Bersama Dilanjutkan Operasi Disiplin Protokol Kesehatan

Uncategorized

Dandim Ponorogo: Babinsa Adalah Ujung Tombak Satuan Teritorial, Laksanakan Tugas Pokok Dengan Baik dan Benar

Uncategorized

Wujudkan Lingkungan Sehat, Babinsa Kodim 0802/Ponorogo Kerja Bakti Bangun Jamban Bersama Warga

Uncategorized

Uncategorized

Kapolres Tulungagung Ajak Paguyuban Pencak Silat Untuk Selalu Guyub Rukun Demi Kamtibmas Kondusif