KANALPONOROGO-Empat terdakwa kasus korupsi DAK 2012 dan 2013 dari CV Global Inc Sidoarjo menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pembacaan pembelaan (Pledoi), Jumat (10/07) kemarin.
“Hari ini kami membacakan pembelaan (pledoi) bagi klien kami, namun ada satu klien kami yang juga membacakan pledoinya secara pribadi,”ucap Suryono Pane penasehat hukum para terdakwa dari CV Global Inc.
Empat terdakwa yang menjalani sidang dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) yaitu Nur Sasongko, Keke Aji Novelyn, Anang Prasetyo dan Hartoyo.
Dengan putusan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo pekan kemarin, Suryono Pane selaku penasehat hukum para terdakwa mengajukan keberatan.
“Klien kami telah menyampaikan pledoi secara yuridis yang pada intinya memang terdakwa terbukti dan mengakui kesalahanya, namun kami tidak sepakat dengan lamanya pidana maupun dengan masalah besaran denda, sehingga kami berpendapat bahwa tuntutan kepada klien kami terlalu berat, karena mereka tidak ikut menikmati hasil proyek tersebut, maka kami meminta tidak ada pembayaran denda,”jelasnya.
Dari empat terdakwa, satu terdakwa atas nama Nur Sasongko membacakan pledoinya secara pribadi, selain yang dibacakan oleh penasehat hukum mereka.
Dikatakan Suryono Pane, dalam pledoi yang dibacakan secara pribadi oleh Nur Sasongko menyebut, bahwa pengondisian bukan karena disebabkan pihak terdakwa, namun itu tidak terlepas dari dua pejabat Ponorogo yaitu Wabup Yuni Widyaningsih dan mantan Plt Sekdakab Yusuf Pribadi.
“Dalam pledoi yang dibacakan secara pribadi oleh klien kami atas nama Nur Sasongko menyebut, bahwa pengondisian itu bukan atas inisiatif dari klien kami, namun semua itu tidak terlepas dari dua pejabat Pemkab Ponorogo yaitu Wabup Yuni Widyaningsih dan mantan Plt Yusuf Pribadi,”terangnya.
Selain itu dikatakan Suryono Pane, dalam sidang terungkap bahwa Nur Sasongko mendapat janji dari pejabat Ponorogo. Dalam janji tersebut mereka mendapatkan jaminan akan kembali mendapatkan proyek DAK dengan syarat harus memberikan fee sebesar 25 persen dari nilai proyek.
“Dalam persidangan juga muncul fakta hukum bahwasanya ada janji jaminan dari pejabat Ponorogo, yaitu kalau klien kami ingin mendapatkan proyek di Ponorogo harus kasih komisi sebesar 25 besar,”jelas Suryono.
Lebih lanjut dijelaskanya, dengan adanya janji tersebut bedampak pada Nur Sasongko yang merasa rugi, karena menurut perhitungan Nur Sasongko, biaya produksi yang mereka keluarkan sebesar 20 persen, namun pihak Wabup Yuni Widyaningsih meminta 25 persen.
Pane juga mengajukan keberatan pidana yang diterima satu terdakwa yang bernama Keke Aji Novelin. Ia menganggap jika Keke ini hanyalah karyawan yang bekerja atas perintah atasan, tidak terlibat langsung dan tugasnya hanya menyiapkan berkas atau dokumen.
Dikatakanya sesuai dengan pasal 51 KUHP tentang melaksanakan perintah jabatan termasuk bagian dari alasan pembenar (rechtvaardigingsgrond) dalam KUHP, maka Keke tidak semestinya mendapatkan pidana penjara dan denda.
“Kami meminta satu terdakwa untuk dibebaskan, karena keke ini tidak pernah terlibat secara langsung, dia sebagai tenaga administrasi tugasnya hanya menyiapkan dokumen, dia hanya melaksanakan perintah atasan,”urai Pane.
Suryono Pane menambahkan, dalam persidangan muncul fakta bahwa ada pihak lain yang paling bertanggung jawab, yang belum tersentuh dan belum diadili yaitu mntan Plt Sekdakab Yusuf Pribadi, WabupYuni Widyaningsih, pemilik CV Ulva Ananda dan panitia penerima barang dari Diknas atau panita yang ngecek barang yang diterima dari awal.
“Dalam pledoi disebutkan ada pihak yang paling bertanggung jawab, namun tidak tersentuh, selain itu juga termuat dalam dakwaan maupun tuntutan,”terangnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Kurniawan saat dikonfirmasi mengatakan,”intinya semua sudah mengaku bersalah. Semua terdakwa dalam pembelaanya memohon hukuman yang seringan-ringanya,”ucapnya.
Dari sidang yang digelar, baik JPU maupun penasehat hukum tetap bersikukuh dengan keputusanya. JPU tetap keukeuh dengan repliknya(tuntutanya) dan penasehat hukum tetap keukeuh dengn dupliknya (pembelaanya).
Sidang akan digelar kembali 2 minggu setelah lebaran tepatnya tanggal 31 Juli mendatang dengan agenda pembacaan putusan bagi terdakwa dari CV Global Inc.(K-1)