PULUNG, KANALPONOROGO.COM: Polisi mengamankan CAP (21) warga Dukuh Krajan, Desa Pulung Merdiko, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo penyebar video syur pelajar Ponorogo sempat viral di media sosial di Balongpanggang, Gresik, Sabtu (20/07/2019) lalu.
Kapolres Ponorogo AKBP Radiant, dalam keteranganya saat pers rilis di Mapolres Ponorogo mengatakan, jika tersangka nekat menyebarkan video syur tersebut lantaran ajakan untuk melakukan hubungan intim, namun ditolak oleh korban, sehingga pelaku memviralkan video dan foto-foto milik korban.
“Diawali dari laporan orang tua korban ke Polsek Pulung, yang kemudian kita ambil alih,”ucap Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant.
Penangkapan pelaku bermula saat pada hari Rabu(17/07/2019) sekira pukul 18.00 WIB orang tua korban mendapat informasi dari warga sekitar bahwa telah tersebar foto dan video asusila korban di media sosial. Selanjutnya orang tua korban menanyakan informasi tersebut kepada korban.
Dimana korban mengakui bahwa yang ada dalam foto dan video yang telah tersebar di medsos tersebut adalah benar dirinya.
Korban mengakui jika foto dan video tersebut pernah dikirimkan kepada pelaku yang juga pacarnya.
Setelah itu ayah korban mendatangi rumah CAP untuk meminta penjelasan kepada pelaku namun saat itu CAP sedang tidur dan hanya ditemui orang tuanya. Karena tidak mempunyai foto dan video serta korban juga tidak ikut, kemudian memutuskan untuk pulang.
Pada hari Minggu(14/07/2019) sekitar pukul 23.04 saat korban di kostan yang berada di wilayah kota Ponorogo, korban mengetahui video-videonya sudah tersebar luas di sosial media. Saat itu Korban menangis dan hanya diam saja tidak tahu harus berbuat apa.
Setelah itu korban menelfon Ibunya menceritakan hal tersebut, yang kemduian menjemput korban di kostan dan mengajak pulang kerumah.
“Pelaporan ke Polsek Pulung, namun kemudian kita ambil alih,”tegas AKBP Radiant.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak; pasal 81 (2) ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00; pasal 82 (1) setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud setiap orang dilarang memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohonganatau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00.
Selain itu pelaku juga dijerat dengan pasal tentang ITE yaitu pasal 45 ayat (1), dan ayat (4) UURI No. 19 Th. 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; pasal45 (1) setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 ; pasal 45 (4) setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00.(red)