Home / Uncategorized

Jumat, 15 September 2023 - 13:40 WIB - Editor : Redaksi

Polrestabes Surabaya Klarifikasi Video Viral Tonny Saragih yang Membuat Laporan Kurang Alat Bukti

SURABAYA – Sebuah video yang diunggah akun Tiktok @Tony.Saragih.Sumbayak menjadi viral setelah ia mengaku dipingpong saat hendak melaporkan kasus sengketa tanah milik saudaranya.

Dalam video tersebut terdapat pernyataan ada oknum perwira Polisi patut diduga melindungi mafia tanah yang tidak mendasar.

Pemilik akun @Tony.Saragih.Sumbayak itu mengungkapkan hal ini setelah laporannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya tidak dilayani mulai pukul 10.00 sampai 22.00.

Ia mengaku dipingpong hingga menemui empat orang Polisi untuk melapor.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasihumas AKP Haryoko membenarkan adanya unggahan video pada akun Tiktok tersebut.

“Benar ada video itu, tapi tidak benar apa yang disampaikan pada video itu,” tegas AKP Haryoko, Kamis (14/9).

Baca Juga :  Polres Malang Ungkap Kasus TPPO 7 Tersangka Berhasil Diamankan

Menurut AKP Haryoko sesuai fakta, Polisi mengaku tidak ada maksud melakukan pingpong atau mempersulit pelaporan.

Bahkan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut sebagai pengaduan karena tidak didukung bukti.

Namun yang pelapor merasa kurang puas dan tetap tidak terima.

Hal itu senada dengan yang disampaikan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana saat dikomfirmasi media, Rabu (13/9).

“Jadi pelapor memaksa untuk menjadikan laporannya tersebut sebagai laporan Polisi (LP),” ungkap AKBP Mirzal.

Ia menegaskan, laporan yang bersangkutan akan diterima sebagai pengaduan.

Karena kasus tanah yang disebut milik keluarganya bernama Wiryono ini masih perlu dilengkapi bukti yang kuat sehingga kepolisian masih belum bisa membuatkan Laporan Polisi.

Baca Juga :  Kodim 0802/Ponorogo Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru 2021

“Kami sudah lakukan pelayanan sesuai standar operasional prosedur (SOP), makanya kami terima sebagai pengaduan sembari menunggu melengkapi alat bukti yang mendukung untuk dijadikan LP,” tegas AKBP Mirzal.

Sementara itu Adi Lasso, warganet yang juga berkomentar pada unggahan video itu menyebut masalah tanah harus ada bukti yang kuat.

“Harus menggugat perdatanya dulu, baru bisa lapor setelah ada penetapan dari pengadilan. Tidak semua laporan itu harus diterima karena harus ada dua bukti permulaan yang cukup untuk diterbitkan LP,” tulis Adi pada komentar tersebut. (*)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Respon Cepat Ungkap Kasus TPPO, Polres Jombang Terima Penghargaan

Uncategorized

Penutupan Lantnis Dan Latja Siswa SIP Angkatan 52 Tahun 2023 Di Sukorejo

Uncategorized

Sinergitas ditengah Covid, Anggota Kodim 0802/Ponorogo dan Anggota Polres Ponorogo Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Covid -19

Uncategorized

Tim SAR Gabungan Satpolairud Polresta Banyuwangi Berhasil Temukan ABK KM Brazil

Uncategorized

Malam Takbir, Forkopimda Jatim Bersama sama Cek Pos Pam dan Pos Yan

Uncategorized

Sosialisasi Pelayanan KB TNI Manunggal Bangga Kencana Kesehatan, Kodim 0802/Ponorogo Siap Bersinergi Sukseskan Penanganan Stunting

Uncategorized

Kodim 0802/Ponorogo Cegah Penyebaran Covid-19 Dengan Serbuan Vaksinasi

Uncategorized

Ribuan Kader NU se-Jawa Timur Siap Berantas Teroris di NKRI