KANALPONOROGO.COM: Polisi mengamankan Mis (41) warga Jalan Sultan Trenggono, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo residivis yang berusaha melakukan percobaan pencurian di warung milik Sujarno yang berada di Depan stadion Gontor, Desa Gontor, Kecamatan Mlarak, Jumat(17/04/2020).
Kapolsek Mlarak AKP. Sudaroini saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya kejadian pencurian dan penganiayaan di wilayah Hukum Polsek Mlarak.
“Korban pemilik warung bernama Sujarno(45) warga Dukuh Gontor 1, Desa Gontor, Kecamatan Mlarak, Ponorogo,” ujarnya.
Tertangkapnya pelaku bermula saat korban dan istri tidur di warungnya di depan Stadion Gontor. Sekira pukul 01.00 WIB korban keluar untuk buang air kecil, yang kemudian korban masuk untuk istirahat.
Selang 10 menit kemudian korban mendengar ada sepeda motor berhenti di depanwarung miliknya, korban hanya diam dan mendengar langkah orang yang berjalan ke warungnya dan berusaha merusak gembok dan masuk ke warung. Korbanpun keluar dan memergoki pelaku.
“Kemudian pelaku lari ke arah Timur sekira 200 meter pelaku sempat dikejar oleh korban dan istri korban teriak ” Maling Maling”dan terjadilah perkelaian. Setelah berkelahi dan saling pukul, pelaku bisa melarikan diri kearah persawahan,” jelas Kapolsek Mlarak AKP Sudaroini.
Mendengar suara teriakan maling- maling sejumlah warga terbangun dan keluar rumah hendak menolong, namun pelaku sudah berhasil melarikan diri.
Atas kejadian percobaan pencurian tersbut, korban melaporkan ke Mapolsek Mlarak.
Akibat pergumulan dengan pelakui korban mengalami luka pada pelipis mata kiri luka terbuka 5 cm dijahit karena hantaman dengan alat tang oleh pelaku.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya 1 unit sepeda motor milik pelaku yang tertinggal; 1 buah helm; 1 pasang sandal Swalow; 1 buah obeng besar milik pelak, 1 buah gembok warung yang dirusak pelaku; 1buah grendel warung yang rusak;1 buah tang dan 1 buah kunci kontak.
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 jo pasal 53 jo pasal 351 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan,” pungkas AKP Sudaroini.